JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) atas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Penetapan dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025, di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa keempat tersangka terdiri dari pejabat peradilan dan dua advokat. Mereka adalah WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), MS (advokat), AR (advokat), dan MAN yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan Suap Rp60 Miliar Mengalir Lewat Panitera
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta mencengangkan: MS dan AR diduga menyuap MAN sebesar Rp60 miliar guna mempengaruhi putusan majelis hakim. Uang tersebut diduga disalurkan melalui WG dalam proses pengurusan perkara agar putusan yang dijatuhkan adalah ontslag—putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Walaupun unsur dakwaan terpenuhi, namun majelis hakim memutuskan perkara ini bukan merupakan tindak pidana,” ujar Abdul.
Penahanan Empat Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (12/4). Rincian tempat penahanan adalah sebagai berikut:
- WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
- MS mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
- AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Jeratan Pasal Pemberantasan Korupsi
WG disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 12 huruf a, b, dan B, serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MAN dikenai kombinasi pasal yang sangat berat, termasuk Pasal 12 huruf c, a, b, dan B; Pasal 6 ayat (2); Pasal 5 ayat (2); serta Pasal 11 dan Pasal 18 UU Tipikor, yang seluruhnya berujung pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Kontroversial di PN Tipikor Jakarta
Perkara pokok yang jadi sorotan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan sidang putusan digelar pada Rabu, 19 Maret 2025. Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto serta didampingi oleh Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin memutuskan bahwa tiga perusahaan besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun ironisnya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga seluruh terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Tak hanya itu, Majelis juga memerintahkan pemulihan hak dan martabat para terdakwa sebagaimana semula.
Kejagung Ajukan Kasasi
Atas putusan kontroversial tersebut, Kejaksaan Agung telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi guna menegakkan keadilan dan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini.
Selengkapnya berita-berita aktual dan investigatif lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.com.






