JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, memastikan akan menghadirkan bukti percakapan WhatsApp dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Bukti ini diklaim dapat membantah tuduhan yang disampaikan Kejaksaan.
“Kami akan menunjukkan rekaman percakapan grup WhatsApp sebagai bagian dari bukti yang mendukung pembelaan Nadiem,” kata kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dody menambahkan, isi percakapan tersebut akan memperjelas posisi kliennya dan membantah klaim yang disebut dalam dakwaan. Namun, ia belum membeberkan detail percakapan itu ke publik.
“Bukti ini menunjukkan tidak ada pembicaraan yang mendukung tuduhan jaksa,” jelas Dody, menekankan bahwa rekaman akan memperkuat pembelaan Nadiem.
Selain percakapan WhatsApp, kubu Nadiem juga berencana memaparkan sejumlah rekaman lain yang relevan dengan kasus. Namun, identitas pihak yang terlibat dalam rekaman itu masih dirahasiakan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntaskan berkas dakwaan terhadap Nadiem dan tiga tersangka lainnya. Seluruh tersangka kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas perkara dan surat dakwaan telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budoisantoso, di Jakarta Selatan.
Riono menegaskan, ketiga tersangka lain juga akan segera menyandang status terdakwa, menandai masuknya kasus ini ke tahap pengadilan.
“Proses hukum sudah berjalan, dan persidangan siap dimulai,” katanya.
Kejaksaan menyatakan siap beradu argumen dengan kubu Nadiem secara terbuka di persidangan. Semua bukti akan dipaparkan secara menyeluruh di hadapan hakim agar proses hukum berlangsung transparan.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan figur penting di pemerintahan dan berpotensi mempengaruhi implementasi kebijakan pendidikan digital di Indonesia.
Simak update terbaru kasus hukum dan persidangan lainnya di JurnalLugas.Com.






