3 Hakim Ditangkap! Suap Miliaran Demi Bebaskan Korporasi Raksasa CPO Terbongkar Ini Namanya

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), yang diketahui merupakan anggota majelis hakim dalam perkara kontroversial tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Senin dini hari, 14 April 2025. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan alat bukti yang cukup, ketiga hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Aliran Uang Suap Melalui Pejabat Pengadilan

Penyidik mengungkap bahwa suap diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dana yang diterima oleh ketiga hakim diduga mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut bersumber dari tersangka Ariyanto (AR), seorang advokat yang mewakili pihak korporasi dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Kejagung Sita Aset Rp288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait TPPU PT Duta Palma Group

“Ketiga hakim memahami tujuan dari pemberian uang itu, yakni agar putusan dijatuhkan dalam bentuk ontslag,” jelas Qohar.

Kini, ketiganya resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Total Tersangka Capai Tujuh Orang

Dengan penetapan tiga nama baru, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  • Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
  • MS – Advokat
  • AR (Ariyanto) – Advokat

Putusan Lepas untuk Raksasa CPO

Putusan lepas atau ontslag tersebut dibacakan pada Selasa, 19 April, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin, menyatakan bahwa meskipun korporasi seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan, perbuatan itu dianggap bukan sebagai tindak pidana.

Baca Juga  Kejagung Lacak Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak Pertamina Ini Faktanya

Akibatnya, para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan diperintahkan untuk dipulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan independensi hakim dalam memutus perkara strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan praktik korupsi dalam industri ekspor komoditas strategis seperti CPO.


Untuk perkembangan berita hukum dan investigasi lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait