La Nyalla Disorot KPK! Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jatim Menguak

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan posisi La Nyalla saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” jelas Fitroh dalam keterangan persnya, Rabu, 16 April 2025.

Dana Hibah Pokmas Jatim Jadi Fokus KPK

Penyidikan yang dilakukan KPK menyasar pada aliran dana hibah yang dikucurkan kepada berbagai kelompok masyarakat melalui jalur institusi, salah satunya KONI Jatim. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan praktik suap dan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan turut dilakukan di Kantor KONI Jatim pada Selasa, 15 April 2025, sehari setelah rumah La Nyalla digeledah.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” ungkap Tessa di Jakarta.

21 Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya mengumumkan penetapan 21 tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Menariknya, dari empat penerima suap tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara aktif, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, 15 tersangka berasal dari kalangan swasta, dan dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Upaya Bersih-Bersih Dana Publik

Langkah KPK menggeledah rumah La Nyalla dan Kantor KONI Jatim menegaskan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas praktik penyimpangan dana hibah publik yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Meski hingga kini La Nyalla belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya dengan posisi strategis di KONI Jatim pada masa pemberian hibah menjadi perhatian utama penyidik.

Informasi dan perkembangan terkini kasus ini dapat diikuti melalui kanal-kanal berita terpercaya seperti JurnalLugas.Com.


Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Korupsi Iklan Bank BJB KPK Pastikan Ridwan Kamil Dipanggil

Pos terkait