JurnalLugas.Com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelola konsesi perkebunan kelapa sawit harus serius dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan, kelalaian dalam mempersiapkan peralatan dan sumber daya dapat berujung pada sanksi tegas dari pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Hanif usai menghadiri rapat koordinasi teknis bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan perwakilan pemerintah daerah pada Kamis, 17 April 2025.
“Kami akan melakukan 5 hingga 6 kali pertemuan di lapangan yang dikoordinasi oleh GAPKI untuk memastikan kesiapan semua pihak. Bila ditemukan peralatan yang tidak lengkap atau SDM yang tidak memadai, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi,” ujarnya.
Musim Kemarau Menjadi Alarm Bahaya
Peringatan ini muncul seiring dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut sejumlah wilayah di Indonesia mulai memasuki musim kemarau. Wilayah-wilayah tersebut rawan terjadi kebakaran lahan akibat cuaca ekstrem dan aktivitas manusia yang tidak terkendali.
Hanif mengingatkan bahwa kesiapsiagaan menjadi kunci utama dalam menghadapi potensi bencana ekologis tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kejadian karhutla, terlebih jika kebakaran terjadi dalam wilayah konsesi perkebunan.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar
Dalam pernyataannya, Menteri Hanif mengingatkan soal preseden hukum di masa lalu, di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil memenangkan gugatan terhadap perusahaan pelanggar lingkungan dengan nilai hingga Rp19 triliun.
“Putusan itu sudah inkracht dan menjadi dasar hukum. Walau belum semua denda dibayarkan, proses penagihan dan forensik masih berjalan. Ini menunjukkan bahwa negara serius menindak pelaku perusakan lingkungan,” katanya.
Ia juga menambahkan, kebakaran yang sudah padam bukan berarti selesai. Pemerintah akan tetap melakukan investigasi forensik untuk memastikan pertanggungjawaban, sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pesan Tegas untuk Pengelola Konsesi
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mendorong seluruh pengelola konsesi, khususnya sektor kelapa sawit, untuk tidak menyepelekan risiko kebakaran lahan. Menurut Hanif, tanggung jawab pencegahan ada di pundak pengelola sebelum api menyala.
“Jangan santai. Karhutla itu ada jejaknya dan akan kami kejar. Tidak bisa lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak merugikan alam dan masyarakat.
Untuk informasi lingkungan hidup lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






