JurnalLugas.Com — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah prosedural penting yang mempersempit ruang lingkup bukti serta mengatur jadwal sidang dalam perkara dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya proses hukum tetap efisien dan fokus, demikian dilaporkan media Filipina pada Minggu 20 April 2025.
Putusan sepanjang 17 halaman bertanggal 17 April itu diterbitkan oleh Pre-Trial Chamber I ICC. Dalam dokumen tersebut, pengadilan menekankan perlunya menghindari apa yang disebut sebagai “persidangan mini” yang bisa membebani jalannya persidangan utama. Keputusan ini menjadi bagian dari strategi pengadilan untuk menyederhanakan proses hukum tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa maupun para korban.
Sidang Konfirmasi Dakwaan Dijadwalkan 23 September
Dalam perintah tersebut, ICC secara tegas membatasi kebebasan jaksa dalam menyajikan bukti. Hanya bukti yang dianggap “langsung relevan” terhadap dakwaan yang dapat diajukan, dan setiap bukti harus disertai penjelasan rinci mengenai keterkaitannya satu sama lain. Tenggat waktu pengajuan bukti dijadwalkan hingga 1 Juli 2025.
Untuk memastikan persidangan berlangsung efisien, ICC juga membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan jaksa menjadi maksimal dua orang. Bahkan, kehadiran saksi tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kamar pra-persidangan.
Sementara itu, dokumen tertulis terakhir dari pihak penuntut maupun pembela wajib diajukan paling lambat 10 hari sebelum sidang dimulai.
Penangkapan Duterte dan Latar Belakang Kasus
Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret lalu atas perintah ICC, dan langsung diterbangkan ke Den Haag pada hari yang sama. Ia dituduh bertanggung jawab atas ribuan kematian selama masa jabatannya sebagai Presiden Filipina, terutama dalam operasi yang disebut sebagai “perang melawan narkoba” antara tahun 2016 hingga 2022.
Kampanye tersebut menuai kritik internasional dan memicu penyelidikan resmi oleh ICC atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hak Korban dan Bahasa Persidangan
Dalam rangka menjamin akses terhadap keadilan, ICC mengonfirmasi bahwa para korban akan diizinkan untuk berpartisipasi melalui pendekatan bertahap sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Pengadilan juga menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam persidangan ini, dengan catatan bahwa Duterte telah dinyatakan memahami bahasa tersebut sepenuhnya.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan bukti tambahan akan diajukan secara bertahap sesuai perkembangan.
Perkembangan kasus ini dipantau ketat oleh komunitas internasional, seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap akuntabilitas pemimpin dunia dalam konteks hak asasi manusia dan keadilan global.
Baca berita politik, hukum, dan kriminal lainnya hanya di JurnalLugas.com.






