JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tom Lembong Siap Hadapi Sidang
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya siap menjalani persidangan dan berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada secara transparan.
“Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” ujar Ari Yusuf Amir pada Kamis, 6 Maret 2025. Setelah pembacaan dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya.
Majelis Hakim dan Terdakwa Lain
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yaitu Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Keduanya diduga terlibat dalam importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum selama periode 2015–2016.
Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Penyidik menilai bahwa kebijakan impor yang mereka lakukan menguntungkan pihak tertentu dan melanggar aturan yang berlaku.
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terungkapnya Dugaan Korupsi
Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2023, ketika ditemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah oleh Kemendag. Gula tersebut seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, namun diduga ada penyalahgunaan dalam proses importasinya.
Selain itu, Kemendag juga ditengarai telah memberikan izin impor melebihi batas kuota yang ditetapkan oleh pemerintah, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan importasi gula pada periode tersebut.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dalam proses persidangan yang berlangsung.
Baca berita seputar hukum hanya di Jurnal Lugas






