JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi atau perlawanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, Kamis (7/1/2026). Menurut JPU, eksepsi tersebut mencerminkan suuzan atau prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum.
Ketua tim JPU, Roy Riady, menyatakan eksepsi Nadiem seolah menyiratkan penetapan tersangka didasari persepsi sepihak, bukan bukti yang sah. “Apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa justru membuat penegakan hukum kehilangan muruah karena didasarkan prasangka buruk terhadap penegak hukum,” kata Roy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Roy menambahkan, penetapan tersangka terhadap Nadiem telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan sah secara hukum. Namun, menurutnya, terdakwa dan tim advokat tetap menunjukkan prasangka buruk.
“Seolah-olah penegakan hukum tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan bekerja berdasarkan asumsi sepihak, bukan bukti, sehingga merampas martabat terdakwa,” ujar Roy.
Lebih jauh, JPU menekankan perbedaan penilaian hukum tidak bisa dijadikan dasar laporan terhadap aparat penegak hukum. KUHAP memberikan ruang bagi terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan melalui praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, jaksa menekankan keadilan pidana juga harus mempertimbangkan perspektif korban. Dalam kasus ini, korban adalah siswa di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang tidak dapat memanfaatkan laptop Chromebook dalam pembelajaran akibat dugaan korupsi tersebut.
Roy menilai eksepsi Nadiem berpotensi membentuk opini publik seolah aparat hukum melakukan kezaliman terhadap terdakwa. “Eksepsi ini memuat materi pokok perkara yang kebenarannya harus diuji di persidangan, bertentangan dengan KUHAP,” tambah Roy.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan menegaskan advokat terdakwa sebaiknya fokus pada norma hukum yang diatur KUHAP, bukan mencari simpati publik.
Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022, yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun. Ia juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Ancaman hukuman mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






