Heboh! Dedi Mulyadi Pidana Kerja Sosial, Negara Bisa Hemat Miliaran

JurnalLugas.Com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut positif kebijakan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, tetapi juga bisa mengurangi beban keuangan negara yang selama ini terserap untuk biaya pemeliharaan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kebijakan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).

Bacaan Lainnya

Kurangi Anggaran Lapas, Tingkatkan Produktivitas Sosial

Dedi menjelaskan bahwa setiap orang yang menjalani masa tahanan otomatis menjadi tanggungan negara. Mulai dari kebutuhan makan, minum, hingga pengawasan. Dengan adanya pidana kerja sosial, beban tersebut bisa ditekan karena pelaku tetap aktif berkontribusi di masyarakat.

“Kalau seseorang menjalani kerja sosial, negara tidak perlu lagi menanggung biaya hidupnya di penjara. Sebaliknya, dia bisa memberi manfaat langsung bagi lingkungannya,” ujar Dedi di Bandung, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, pelaku pidana dengan ancaman hukuman ringan lebih tepat diarahkan untuk bekerja di ruang publik, bukan dikurung di balik jeruji. Menurutnya, pola pembinaan seperti itu akan melahirkan rasa tanggung jawab dan semangat memperbaiki diri.

“Hukuman sosial membuat seseorang belajar dari kesalahan tanpa harus kehilangan produktivitas. Ini lebih mendidik dan bernilai kemanusiaan,” imbuhnya.

Berbasis Musyawarah dan Restoratif

Dedi juga menekankan pentingnya pendekatan restoratif dan berbasis musyawarah dalam menangani pelaku kejahatan ringan. Ia percaya, ketika penyelesaian dilakukan dengan melibatkan masyarakat, maka efek pembinaan akan lebih terasa.

Kebijakan pidana sosial, lanjutnya, merupakan wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kejaksaan Agung: Dasar Hukum dari KUHP Baru

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sanksi sosial ini diberikan kepada pelaku yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Bentuknya bisa berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat setempat,” ungkap Asep.

Ia menegaskan, pelaksanaan kerja sosial akan menyesuaikan kebutuhan daerah agar lebih efektif dan relevan. Selain itu, hukuman ini tidak boleh mengganggu pekerjaan utama pelaku, sehingga tetap adil bagi semua pihak.

Kajati Jabar, Kolaborasi Jadi Kunci

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menilai pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pokok yang sejalan dengan semangat keadilan modern.

Menurut Hermon, pelaksanaan program ini membutuhkan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi para terpidana.

“Melalui kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tapi juga bisa memberi dampak positif. Misalnya membantu membersihkan tempat ibadah, memperbaiki fasilitas umum, atau ikut kegiatan sosial di panti asuhan,” ujarnya.

Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Humanis

Program pidana kerja sosial di Jawa Barat diharapkan menjadi model pembinaan baru yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara tradisional. Selain meringankan beban anggaran, kebijakan ini memberi peluang bagi pelaku untuk menebus kesalahan melalui tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Jawa Barat berpotensi menjadi pelopor dalam penerapan penegakan hukum yang adil, adaptif, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Sumber berita & analisis independen: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Resmi! Gubernur Jabar Luncurkan Pilkades E-Voting Jadi yang Pertama di Indonesia

Pos terkait