JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Sanksi tersebut berupa kewajiban menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa selama masa pembinaan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari dalam sepekan.
“Bupati diminta untuk hadir langsung dan ikut dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen di Kemendagri,” ujar Bima dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025.
Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Sanksi dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri yang berlangsung selama satu pekan. Dalam proses tersebut, sembilan saksi diperiksa, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Lucky Hakim tidak memahami aturan perizinan ke luar negeri yang wajib dipenuhi kepala daerah dalam kondisi dan tujuan apa pun.
“Tim Inspektorat menemukan bahwa Pak Bupati tidak tahu bahwa kepergian ke luar negeri wajib disertai izin resmi,” jelas Bima.
Selain itu, pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April. Namun, tidak ditemukan indikasi pembiayaan dari APBD.
“Seluruh perjalanan tersebut tidak didanai oleh APBD,” tegas Bima.
Pembinaan dan Jadwal Kegiatan
Selama menjalani sanksi, Lucky akan mengikuti kegiatan pembinaan di sejumlah unit kerja seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), hingga Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda).
Materi pembinaan akan disesuaikan dengan peran kepala daerah. Kemendagri telah menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menyusun jadwal yang wajib dipatuhi oleh Lucky Hakim. Sanksi ini dijadwalkan mulai berlaku minggu depan.
Bima juga meminta Lucky agar membagi tugas secara proporsional bersama wakil bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pak Bupati diminta tetap maksimal dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik, sembari menjalani kewajiban pembinaan,” tambahnya.
Peringatan untuk Seluruh Kepala Daerah
Menanggapi kasus ini, Bima Arya mengingatkan seluruh kepala daerah untuk lebih memahami dan mematuhi prosedur perizinan luar negeri. Kemendagri berencana menerbitkan Surat Edaran sebagai pengingat akan pentingnya prosedur administrasi pemerintahan.
“Kepala daerah adalah ujung tombak pelayanan publik dan pelaksana program prioritas nasional. Jangan sampai abai pada aturan,” tegasnya.
Momen Unik Wamendagri di Tengah Hujan
Sebelum konferensi pers berlangsung, Bima Arya sempat mencuri perhatian publik. Di tengah hujan deras, ia tiba di Kantor Ditjen Bina Pemdes dengan menumpang angkot bersama sejumlah stafnya. Aksi ini sekaligus menjadi pesan untuk masyarakat agar mulai beralih ke transportasi publik yang dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan.
“Kalau memungkinkan, mari kita manfaatkan angkutan umum. Praktis dan hemat,” ujarnya sambil tersenyum.
Sanksi kepada Lucky Hakim diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua kepala daerah agar tidak mengesampingkan aturan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.com






