JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik selesai mengolah sejumlah bukti pendukung.
“Insyaallah dalam waktu dekat,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran tim penyidik masih mendalami sejumlah bukti elektronik yang telah disita dari berbagai pihak terkait.
“Kami menyita barang bukti elektronik. Barang-barang ini perlu diekstraksi dan dianalisis terlebih dahulu sebelum diajukan dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa keterlibatan Ridwan Kamil dalam perkara ini didasari kapasitasnya sebagai mantan komisaris di Bank BJB. Sebagaimana diketahui, kepala daerah tingkat provinsi secara struktural kerap menjabat sebagai komisaris di bank pembangunan daerah.
“Gubernur secara struktural memang menjadi bagian dari bank daerah, itu yang menjadi alasan kami memanggilnya,” imbuh Asep.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH). Tiga nama lainnya berasal dari pihak swasta yang mengendalikan sejumlah agensi iklan yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Ketiga pihak swasta tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.
Untuk informasi lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






