JurnalLugas.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Aceh Barat, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan yang sedang diselidiki.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, di Meulaboh, Selasa, 21 Mei 2024.
Siswanto menyatakan bahwa delapan penyidik dikerahkan untuk melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh terkait kasus korupsi pajak yang sedang dalam penyidikan.
Ruang-ruang yang digeledah termasuk ruang Kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan.
Selama penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan dan dokumen penting lainnya.
Siswanto menegaskan bahwa penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Dia juga meminta kepada ASN yang bertugas di BPKD Aceh Barat agar bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam menjalankan tugas mereka sesuai perintah pengadilan.






