JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam perkembangan terbaru, dua orang hakim dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (28/4/2025) mengungkapkan bahwa kedua hakim tersebut adalah Haris Munandar (HM) dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Herdiyanto Sutantyo (HS) dari PN Jakarta Pusat.
“HM dan HS diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Harli dalam keterangannya.
Tidak hanya dua hakim tersebut, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu DSR, konsultan pembiayaan dari PT Muara Sinergi Mandiri, serta YW, Kepala Sub Bagian Kepegawaian/Ortala pada PN Jakarta Utara. Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini ditujukan untuk mendalami keterlibatan mereka dengan para tersangka yang telah ditetapkan.
Delapan Tersangka dalam Skandal Suap CPO
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar di dunia peradilan ini. Mereka antara lain Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), keduanya berprofesi sebagai advokat; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, tiga hakim lainnya juga ikut terseret, yakni Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) yang masing-masing merupakan anggota majelis hakim. Tersangka lainnya adalah Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal di Wilmar Group.
Menurut penyidikan, Wahyu Gunawan bersama advokat Marcella Santoso dan Ariyanto diduga menjadi perantara suap sebesar Rp60 miliar yang berasal dari Muhammad Syafei. Dana tersebut diduga mengalir kepada Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dana suap ini disebut-sebut bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap korporasi terkait dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat peradilan sekalipun.
Berita terkait perkembangan kasus ini dan informasi hukum lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






