JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan internal. Kali ini, sorotan tertuju pada Padeli (P), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah. Padeli resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa Padeli diduga menerima aliran dana sekitar Rp840 juta bersama tersangka lain berinisial SL.
Menurut Anang, kasus ini berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
“Setelah menerima laporan, tim intelijen segera melakukan pendalaman dan klarifikasi. Proses pengawasan internal menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan tercela, sehingga perkara dilimpahkan ke penyidikan,” jelas Anang singkat.
Selanjutnya, penanganan kasus ini diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk proses hukum lebih lanjut. Seiring dengan penetapan tersangka, Padeli otomatis dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik. Setiap insan Adhyaksa, kata Anang, diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan SL, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka. SL diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana pengembalian kerugian negara.
Modus yang dilakukan SL yakni menerima uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan secara penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) milik Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, hanya sekitar Rp1,1 miliar yang disetorkan, sementara Rp840 juta lainnya tidak masuk ke rekening resmi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan internal dan peran aktif masyarakat sangat krusial dalam mencegah serta mengungkap praktik korupsi, termasuk di institusi penegak hukum.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya di https://jurnalluguas.com






