JurnalLugas.Com — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online. Menurutnya, batas maksimal komisi sebesar 10 persen merupakan langkah strategis untuk menjamin masa depan para pengemudi dan keluarganya.
“Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10 persen itu sesungguhnya bukan perjuangan untuk hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini perjuangan untuk masa depan anak-anak para driver,” ujar Adian dalam pernyataannya pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan para pengemudi ojek online (ojol) yang merasa terbebani oleh potongan dari aplikator yang bisa mencapai 30 persen. Mereka berharap adanya intervensi dari pemerintah dan DPR untuk menghadirkan regulasi resmi yang mewajibkan aplikator mematuhi batas komisi tersebut.
Adian yang duduk di Komisi V, komisi yang membidangi urusan infrastruktur dan transportasi, menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai mulai melupakan semangat awal dalam memperjuangkan hak-hak para driver. Ia menekankan, perjuangan ini bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan rakyat Indonesia.
“Kalau ada yang mengkhianati perjuangan ini, yang dikhianati bukan saya, bukan kalian. Yang dikhianati adalah anak-anaknya sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika kebijakan ini disetujui dan dijadikan regulasi resmi, maka dampaknya akan sangat signifikan. “Kalau palu di Komisi V ini diketok untuk 10 persen, paling tidak ada 20 juta jiwa yang bisa hidup lebih sejahtera. Jadi, masalahnya di mana?” lanjutnya.
Adian mengakui tantangan utama saat ini adalah membangun konsensus di parlemen, khususnya di kalangan 48 anggota Komisi V DPR. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan pembatasan komisi aplikator online ini hingga menjadi kebijakan formal yang mengikat.
“Perjuangan saya adalah perjuangan politik. Perjuangan politik itu artinya memperjuangkan ini menjadi regulasi kebijakan. Begitu saja,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi sorotan penting dalam diskursus publik mengenai keadilan sosial dan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya terus bertumbuh di tengah pesatnya digitalisasi layanan transportasi.
Baca berita lengkap dan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.com.






