JurnalLugas.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan secara elektronik oleh PTUN pada Kamis (24/10/2024).
Menurut dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa PDIP sebagai penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Proses Gugatan dan Status Pihak Tergugat
Gugatan ini bermula dari protes PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran. PDIP menilai bahwa persyaratan usia calon wakil presiden (cawapres) dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat Gibran mendaftar sebagai cawapres, usia minimal untuk mencalonkan diri seharusnya masih ditetapkan 40 tahun.
Selama proses persidangan yang berlangsung selama empat bulan sejak 30 Mei 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung sebagai calon nomor urut 02 ikut terlibat sebagai pihak tergugat II intervensi.
Penundaan Pembacaan Putusan
Awalnya, putusan PTUN dijadwalkan untuk diumumkan pada 10 Oktober 2024. Namun, pembacaan putusan tersebut harus ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani kasus ini mengalami sakit.
Dengan ditolaknya gugatan ini, keputusan PTUN memperkuat legalitas pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo dalam Pemilu 2024.
Implikasi Putusan
Keputusan ini menutup perdebatan seputar syarat usia cawapres yang dipermasalahkan PDIP. KPU dan pasangan Prabowo-Gibran kini memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan kampanye dan persiapan menjelang pemilu. Namun, PDIP masih memiliki opsi hukum lain jika ingin membawa kasus ini ke tingkat banding.
Putusan PTUN ini sekaligus menjadi preseden bagi pelaksanaan aturan pemilu di masa depan, terutama terkait perubahan regulasi yang bersinggungan dengan putusan lembaga yudikatif seperti MK.






