JurnalLugas.Com – Persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali memunculkan sorotan tajam. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, jaksa menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang mengungkap makna tersirat dari percakapan antara buronan KPK Harun Masiku dan penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan.
Menurut Frans, kata “Bapak” yang muncul dalam percakapan tersebut bukan sekadar panggilan biasa, melainkan merujuk pada sosok tertentu. “Dalam konteks percakapan itu, jelas bahwa kata ‘Bapak’ tidak menunjuk kepada salah satu dari dua orang yang sedang berbicara. Ini merujuk kepada pihak ketiga yang dimengerti oleh keduanya, yakni Hasto Kristiyanto,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Percakapan yang dimaksud terjadi saat Harun Masiku meminta ponselnya direndam dalam air setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Menurut Frans, penggunaan kata “Bapak di luar” menjadi penanda bahwa “Bapak” adalah sosok yang tidak hadir di lokasi dan dikenali bersama.
“Kalau ‘Bapak’ itu maksudnya dirinya sendiri, pasti jawabannya bukan ‘lagi di luar’, tapi lebih spesifik. Ini mengindikasikan bahwa yang disebut ‘Bapak’ adalah orang ketiga yang mereka pahami bersama,” jelas Frans.
Meski dalam percakapan tersebut nama Hasto tidak secara eksplisit disebut, Frans menegaskan bahwa penarikan kesimpulan dilakukan berdasarkan konteks pemeriksaan serta keterangan penyidik yang memintanya menganalisis bahasa percakapan itu. Ia juga merujuk data chat yang secara eksplisit mencantumkan nama Hasto sebelumnya.
Pernyataan ini sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa tidak ada penyebutan langsung nama Hasto dalam percakapan tersebut, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa “Bapak” merujuk pada kliennya.
Namun Frans tetap pada pendiriannya. Ia menyebut bahwa dalam pemeriksaan sebagai ahli bahasa, konteks keseluruhan, termasuk pengetahuan pendukung dari penyidik, menunjukkan bahwa yang dimaksud “Bapak” adalah Hasto Kristiyanto.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Beri Suap
Hasto Kristiyanto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka suap kepada anggota KPU. Ia diduga menyuruh Harun, melalui Nur Hasan, untuk merusak barang bukti berupa ponsel dengan cara direndam dalam air.
Tak hanya itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga disebut mendapat perintah serupa untuk menenggelamkan ponselnya sebagai bentuk pengamanan terhadap data dan komunikasi sensitif.
Dalam dakwaan lainnya, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Uang itu diberikan agar Wahyu membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang perbuatan berlanjut dan penyertaan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah tokoh penting dalam lingkar kekuasaan dan memperkuat urgensi reformasi sistem partai politik serta integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Untuk berita hukum dan politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






