JurnalLugas.Com – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat memberikan kewenangan besar kepada desa dalam mengelola anggarannya sendiri, termasuk dana desa. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana desa harus mengikuti aturan ketat agar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. Sayangnya, korupsi dana desa masih saja terjadi dan menimbulkan kerugian besar, baik bagi negara maupun masyarakat.
Apa Itu Dana Desa dan Dari Mana Asalnya?
Dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke setiap desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Besarnya dana ditentukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dasar Hukum Alokasi Dana Desa
Penggunaan dana desa tidak bisa sembarangan. Pemerintah desa wajib mematuhinya berdasarkan berbagai aturan resmi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur tentang kedudukan desa, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan, dan keuangan desa. - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (jo. PP No. 8 Tahun 2016)
Mengatur tentang mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pengawasan dana desa. - Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Menekankan penggunaan dana desa pada tiga hal utama:
- Pemulihan ekonomi nasional.
- Program prioritas nasional (stunting, pendidikan, dan kemiskinan).
- Mitigasi dan penanganan bencana.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Memberikan panduan rinci tentang tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Peruntukan Dana Desa: Harus Tepat Sasaran
Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas penggunaan dana desa meliputi:
- Pengembangan Infrastruktur
Membangun atau memperbaiki jalan desa, jembatan, irigasi, saluran air, dan fasilitas umum lainnya. - Ketahanan Pangan dan Hewani
Membangun lumbung pangan desa, peternakan rakyat, serta pelatihan pertanian. - Pelayanan Sosial Dasar
Posyandu, PAUD, bantuan untuk masyarakat miskin, serta penanganan stunting. - Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelatihan keterampilan, dan UMKM lokal. - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan untuk menjaga daya beli warga miskin.
Semua program tersebut harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes, serta dikawal transparansi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Sanksi Berat Menanti Koruptor Dana Desa
Penyalahgunaan dana desa bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan termasuk dalam tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU Nomor 20 Tahun 2001
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 415 dan 418 tentang penggelapan dalam jabatan.
Jenis Penyimpangan Umum Dana Desa:
- Mark-up anggaran kegiatan.
- Penggunaan fiktif atau proyek yang tidak dikerjakan.
- Pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur.
- Pemotongan dana bantuan masyarakat.
- Dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ancaman Hukuman:
- Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pengembalian uang kerugian negara (uang pengganti).
- Pemberhentian tetap dari jabatan kepala desa atau perangkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian kini mengawasi ketat aliran dana desa. Sejumlah kepala desa bahkan telah ditahan karena terbukti korupsi. Misalnya, pada 2023 lalu, ratusan kepala desa di berbagai provinsi tersandung kasus penyalahgunaan dana.
Pengawasan dan Pelibatan Warga Desa
Agar kasus korupsi dana desa tidak terus berulang, transparansi dan partisipasi warga menjadi kunci. Pemerintah desa wajib membuka akses informasi publik tentang anggaran dan realisasi program, baik melalui papan informasi, musyawarah desa, hingga website desa.
Di sisi lain, sistem digitalisasi keuangan desa seperti Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang dikembangkan BPKP menjadi langkah strategis mencegah penyimpangan. Sistem ini membantu pelaporan keuangan desa secara real time dan terintegrasi.
Dana Desa untuk Rakyat, Bukan untuk Dikorupsi
Dana desa adalah hak masyarakat desa untuk hidup lebih layak dan sejahtera. Pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan besar kepada desa, tetapi kepercayaan itu harus dibalas dengan tanggung jawab, integritas, dan transparansi.
Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun aparat hukum, harus bahu-membahu mengawal agar dana desa benar-benar digunakan untuk kemajuan desa, bukan menjadi ladang bancakan para oknum.
Untuk informasi berita hukum dan kebijakan terbaru lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






