JurnalLugas.Com – Bantuan sosial (bansos) adalah program krusial pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan membantu masyarakat rentan secara ekonomi. Namun, dari tahun ke tahun, penyaluran bansos masih kerap dikeluhkan tidak tepat sasaran.
Banyak masyarakat yang merasa lebih membutuhkan justru tidak menerima bantuan, sementara mereka yang tergolong mampu malah masuk daftar penerima. Salah satu faktor yang sering disorot adalah proses pendataan penerima bansos, yang dalam praktiknya lebih banyak dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) dan aparat desa, bukan langsung oleh Dinas Sosial.
Peran Kadus dan Aparat Desa dalam Pendataan
Dalam sistem yang berlaku di banyak wilayah, pendataan calon penerima bansos dimulai dari tingkat terbawah: RT, RW, Kepala Dusun (Kadus), hingga perangkat desa lainnya. Mereka bertugas mencatat siapa saja warga yang dianggap layak menerima bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi di lingkungannya.
Secara teknis, memang benar bahwa data bansos dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, yang perlu dicatat, sumber awal data tersebut adalah dari pemerintah desa. Kadus dan aparat desa berperan aktif dalam mengusulkan nama-nama penerima kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang kemudian diteruskan ke Kemensos.
Masalah mulai muncul ketika proses ini tidak dijalankan secara objektif. Karena tidak adanya standar baku yang kaku dalam menilai siapa yang benar-benar miskin atau layak dibantu, banyak usulan penerima bansos justru dipengaruhi oleh kedekatan, tekanan sosial, atau bahkan kepentingan politik lokal. Hal inilah yang memicu ketidaktepatan sasaran bansos.
“Bukan Kami yang Mendata” – Alasan Klise di Lapangan
Ketika masyarakat mempertanyakan mengapa mereka tidak masuk dalam daftar penerima, atau mengapa yang mampu justru menerima bantuan, jawaban yang sering dilontarkan oleh aparat desa adalah, “Itu Dinsos yang mendata, bukan kami.”
Pernyataan ini seringkali menyesatkan. Sebab, kenyataannya, Dinas Sosial hanya memproses data yang diajukan oleh pemerintah desa. Jadi, meskipun secara administratif data tersebut diinput oleh operator Dinas Sosial, nama-nama penerimanya berasal dari usulan Kadus, RT/RW, dan kepala desa. Artinya, akar dari persoalan ketidaktepatan justru berada di tingkat desa, bukan di Dinsos.
Jenis-Jenis Bansos yang Didata
Berikut beberapa program bansos yang pendataannya melibatkan aparat desa:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ditujukan untuk keluarga miskin dengan anggota rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas.
- Pendamping PKH biasanya melakukan validasi, namun data awal tetap dari desa.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
- Penerima ditentukan berdasarkan data DTKS.
- Aparat desa mengusulkan dan memverifikasi siapa saja yang layak.
- BLT Dana Desa
- Khusus dikelola oleh pemerintah desa dengan dana dari APBN.
- Pendataan sepenuhnya dilakukan oleh desa melalui musyawarah khusus.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Pendataan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, namun desa tetap bisa mengajukan usulan tambahan.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Pendataan dasar tetap menggunakan data sosial ekonomi yang disediakan oleh desa.
Perlu Sistem Verifikasi Independen
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada sistem verifikasi data yang lebih independen. Selain itu, partisipasi masyarakat harus diperkuat. Pemerintah sudah menyediakan fitur “Usul dan Sanggah” melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga untuk mengusulkan diri atau membantah penerima yang tidak layak. Namun, efektivitasnya belum maksimal karena kurangnya sosialisasi dan keterbatasan akses teknologi di banyak daerah.
Transparansi dan akuntabilitas juga harus diperkuat di level desa. Musyawarah desa mengenai penetapan penerima bansos harus benar-benar terbuka, melibatkan masyarakat, dan mendokumentasikan alasan-alasan pemilihan secara tertulis.
Proses pendataan bansos seharusnya menjadi fondasi keadilan dalam distribusi bantuan sosial. Namun, ketika proses itu dikendalikan oleh aparat desa tanpa pengawasan memadai, celah untuk ketidaktepatan, manipulasi, dan diskriminasi semakin terbuka lebar. Diperlukan reformasi serius dalam sistem pendataan bansos agar tidak hanya cepat tersalur, tapi juga tepat sasaran dan adil bagi semua warga.
Untuk informasi dan analisis terkini seputar isu sosial dan kebijakan publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






