JurnalLugas.Com – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan urgensi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di setiap ruang redaksi guna menjamin keselamatan jurnalis, terutama perempuan, dari ancaman kekerasan dan teror digital yang kian marak.
Pernyataan ini disampaikan Komaruddin pada Rabu, 14 Mei 2025, menyikapi meningkatnya serangan terhadap pekerja media, baik secara langsung maupun melalui dunia maya.
“Yang utama adalah membangun etika sosial yang kuat. Di negara-negara maju, isu seperti SARA, doxing, hingga penghinaan pribadi diatur secara ketat dan tegas,” ungkap Komaruddin.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor tanggung jawab sosial. Negara pun diminta lebih tegas dan konsisten dalam menjaga ruang publik dari tindakan yang mencederai etika, baik lewat media massa maupun media sosial.
“Kebebasan silakan, tapi harus tahu batas dan etika. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk melindungi publik,” lanjutnya.
Komaruddin juga menyoroti derasnya arus konten digital yang lebih mengedepankan sensasi ketimbang edukasi. Menurutnya, kondisi ini berpotensi merusak kualitas informasi dan memperlemah literasi masyarakat. Ia mendorong insan pers untuk tidak sekadar menjadi penonton, tetapi aktif menjaga nilai etis dalam produksi konten.
“Insan pers mestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan etika sosial di tengah arus informasi yang deras,” tandasnya.
Jurnalis Perempuan Masih Jadi Target Kekerasan
Laporan terbaru dari Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menunjukkan bahwa jurnalis perempuan masih menjadi sasaran kekerasan. Sepanjang 2024, tercatat tujuh jurnalis perempuan menjadi korban dari total 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Sementara itu, dalam tiga bulan pertama tahun 2025, terdapat 23 kasus kekerasan, dengan lima jurnalis menjadi korban. Data ini menunjukkan tren kekerasan terhadap jurnalis yang belum menunjukkan penurunan signifikan.
Dari data 2024, pelaku kekerasan paling banyak berasal dari aparat kepolisian dengan 19 kasus, disusul TNI (11 kasus), warga sipil (11 kasus), orang tak dikenal (10 kasus), hingga pelaku dari kalangan pebisnis, aparatur pemerintah, dan pekerja profesional.
Pada periode Januari–Maret 2025, aktor kekerasan didominasi oleh individu tak dikenal (8 kasus), diikuti oleh polisi (3 kasus), serta petugas Satpol PP, aparat pemerintah, hingga anggota legislatif.
Situasi ini semakin menegaskan pentingnya langkah preventif dan perlindungan sistemik bagi jurnalis, termasuk dari internal redaksi melalui penerapan SOP yang berpihak pada keselamatan dan kenyamanan kerja jurnalis perempuan.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






