JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Dr. Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025. Penunjukan ini menempatkan Hadi dalam posisi strategis setara dengan menteri, khususnya dalam mengawal sektor penerimaan negara.
Dalam dokumen Keppres yang diterbitkan dan dikutip pada Minggu (18/5/2025), tertulis bahwa Hadi diberikan hak keuangan dan fasilitas setara pejabat menteri. Meski begitu, hingga kini belum ada jadwal pelantikan resmi lantaran Presiden Prabowo tengah menjalankan kunjungan kenegaraan di Thailand.
“Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Badan Penerimaan Negara,” demikian bunyi petikan Keppres tersebut.
Belum Ada Pelantikan Resmi
Kendati Keppres telah diteken, pelantikan Hadi belum dilangsungkan. Istana belum memberikan pernyataan resmi mengenai waktu pelantikan, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih menunggu arahan langsung dari presiden. Saat ini, Hadi diketahui masih menjalankan tugasnya sebagai staf khusus di Kemenko Perekonomian.
Siapa Hadi Poernomo?
Hadi Poernomo adalah figur senior dalam birokrasi keuangan negara. Ia lahir di Pamekasan, Madura, pada 21 April 1947. Pendidikan formalnya ditempuh di Akademi Ajun Akuntan Pajak serta Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi. Kariernya di pemerintahan dimulai pada 1965 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Ia meniti jenjang karier sebagai pemeriksa pajak hingga akhirnya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan Pajak dan kemudian naik menjadi Direktur Jenderal Pajak pada periode 2001–2006. Puncak kariernya terjadi saat dipercaya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009 hingga 2014.
Sempat Diterpa Kasus Korupsi
Nama Hadi sempat menjadi sorotan publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senilai Rp5,7 triliun. Ia diduga telah mengubah keputusan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp375 miliar.
Namun, pada Mei 2016, gugatan praperadilan Hadi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangkanya pun gugur. Meski KPK sempat menyatakan akan kembali menjerat Hadi, hingga kini langkah itu tidak terwujud.
Transparansi Harta Kekayaan
Berdasarkan catatan e-LHKPN KPK, Hadi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2014, menjelang akhir masa jabatannya di BPK. Total harta yang dilaporkannya saat itu mencapai Rp37 miliar, mengalami penurunan dari laporan sebelumnya sebesar Rp38,8 miliar pada 2010. Laporan awal saat menjabat Dirjen Pajak tahun 2001 menunjukkan kekayaan sebesar Rp12,1 miliar.
Penunjukan Hadi Poernomo oleh Presiden Prabowo menandakan pentingnya pengalaman dalam mengelola sistem penerimaan negara. Meski pernah tersandung kasus, langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat sektor fiskal nasional dengan figur berpengalaman.
Untuk perkembangan berita politik dan kebijakan terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






