Diduga Ada Maladministrasi oleh Kepala Desa Sei Suka Deras dan Pihak Kecamatan

JurnalLugas.Com – Sengketa tanah kembali mencuat di Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kali ini, dugaan maladministrasi menyeret nama Kepala Desa Sei Suka Deras, Ponimin S.Sos, serta pihak Kecamatan Sei Suka.

Kasus ini bermula dari penerbitan surat tanah sepihak oleh kepala desa dengan Nomor: 590/30/SK/SSD/III/2025 atas nama Siti Aisyah Saragih. Luas lahan tersebut tercatat 12.516 m², terletak di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka Deras.

Bacaan Lainnya

Saksi Sempadan di Surat Tanah Tak Pernah Tanda Tangan

Arianti Saragih seorang warga mengatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat saksi tanah atas nama Siti Aisyah Saragih.

“Aku sumpah enggak ada tanda tangan,” ungkap Arianti, Rabu, 28 Mei 2025.

Yang mengherankan Arianti tidak memiliki tanah diarea tersebut atau bersepadan dengan tanah Siti Aisyah Saragih.

Selain itu, Arianti bahkan mengaku dipaksa mengumpulkan KTP keluarga agar pihak desa dapat membuat surat kematian ayahnya.

Saksi berbatasan, Rusdi Bin Dalmin, juga membantah pernah menandatangani surat tersebut. Ia menyebut hanya memberikan fotokopi KTP kepada perangkat desa, tanpa tahu bahwa namanya akan dicantumkan dalam dokumen resmi.

Peran Kecamatan dalam Surat Tanah

Yang mengejutkan, bukan hanya pihak desa yang mengeluarkan dokumen tanah. Pihak Camat Sei Suka, melalui surat bernomor 593-83/371/SS-V/2025, juga menerbitkan dokumen lanjutan atas dasar surat desa. Surat tersebut ditandatangani Camat Ngatiman, SH pada 23 Mei 2025.

Pada Senin, 26 Mei 2025, Bonar Saragih bersama Keluarga Karina Br. Saragih mendatangi Kantor Camat Sei Suka untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka tidak bertemu langsung dengan camat. Sekretaris Camat (Sekcam), Erlina, menyampaikan akan meneruskan informasi tersebut kepada Ngatiman.

Sayangnya, hingga kini tidak ada tindak lanjut musyawarah, padahal pihak kecamatan sempat menjanjikan akan mempertemukan kedua belah pihak. Tidak ada undangan atau pemberitahuan resmi yang dikirimkan kepada Bonar Saragih maupun keluarga Karina Br. Saragih.

Sikap Tertutup dari Pihak Kecamatan

Ketika dikonfirmasi oleh jurnalis, Sekcam Erlina hanya menyampaikan pesan dari camat:

“Udah suruh jumpai saya (Camat Ngatiman) saja,” kata Erlina menirukan pernyataan camat.

Namun, saat diminta nomor ponsel Camat Ngatiman untuk kepentingan konfirmasi, Sekcam Erlina berjanji akan mengirimkannya. Sampai artikel ini ditulis, nomor tersebut tidak pernah dikirim, menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi persoalan ini.

Status Tanah Berdasarkan Putusan Hukum

Tanah seluas 4 hektar yang kini disengketakan telah dimenangkan oleh pihak Bonar Saragih dan Karina Br. Saragih dalam berbagai putusan hukum:

  • Pengadilan Negeri Kisaran: Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Kis
  • Pengadilan Tinggi Medan: Nomor 144/Pdt/2018/PT MDN
  • Mahkamah Agung RI: Nomor 1457 K/Pdt/2021, yang secara tegas menyatakan:

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Asam Purba.”

Keterlibatan Asam Purba dalam Sengketa

Asam Purba adalah pihak penggugat yang sempat mengklaim kepemilikan tanah seluas 4 hektar tersebut, namun gugatannya ditolak oleh seluruh tingkatan pengadilan.

Dengan demikian, tanah yang kini diterbitkan atas nama Siti Aisyah Saragih dengan luas 12.516 m² sejatinya termasuk bagian dari tanah yang telah dimenangkan Bonar Saragih dan Karina Br. Saragih secara hukum.

Somasi dan Ancaman Jalur Hukum

Merasa dirugikan, pihak Bonar Saragih dan Karina Br. Saragih telah melayangkan somasi kepada Siti Aisyah Saragih, Pemerintah Desa Sei Suka Deras, dan Kecamatan Sei Suka. Mereka meminta agar surat tanah tersebut dibatalkan secara administratif.

Apabila tidak direspons, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak mereka yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan.


Ikuti perkembangan berita investigasi dan sengketa hukum hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Pemalsuan Dokumen Tanah Atas Nama Siti Aisyah Saragih

Pos terkait