JurnalLugas.Com — Pergerakan dolar Amerika Serikat yang kembali menguat mulai memberi tekanan pada pasar komoditas global, termasuk emas. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencatat harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas mengalami penurunan pada periode kedua Mei 2026.
Penurunan tersebut disebut dipicu kombinasi penguatan mata uang dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat yang membuat investor mulai mengalihkan aset dari emas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan HPE emas kini ditetapkan sebesar 150.555,29 dolar AS per kilogram atau turun sekitar 1,72 persen dibanding periode sebelumnya.
Sementara itu, harga referensi emas juga terkoreksi menjadi 4.682,80 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.764,90 dolar AS per troy ounce.
“Penguatan dolar AS serta kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS membuat daya tarik emas sebagai aset non-yield menjadi berkurang,” ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.
Investor Mulai Ambil Untung
Kemendag menilai penurunan harga emas saat ini juga dipengaruhi aksi ambil untung atau profit taking setelah logam mulia tersebut sempat mengalami penguatan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Tommy, pasar emas global kini memasuki fase koreksi dan konsolidasi sehingga pergerakan harga cenderung melemah selama periode pengumpulan data berlangsung.
Kondisi tersebut membuat harga emas internasional terkoreksi sekitar 1,72 persen pada pertengahan Mei 2026.
Aturan Baru Berlaku Hingga Akhir Mei
Penetapan terbaru HPE dan HR emas dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Aturan tersebut mulai berlaku untuk periode 15 hingga 31 Mei 2026.
Pemerintah menyebut penetapan harga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan acuan harga internasional dari London Bullion Market Association atau LBMA.
Penetapan Harga Libatkan Banyak Kementerian
Kemendag menegaskan proses penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar hasilnya sesuai kondisi pasar global.
Selain Kemendag dan Kementerian ESDM, pembahasan juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas kebijakan ekspor komoditas pertambangan nasional di tengah fluktuasi ekonomi global dan perubahan pasar keuangan internasional.
Baca berita ekonomi dan bisnis terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






