JurnalLugas.Com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyerukan agar pemerintah daerah (pemda) berperan aktif dan menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pelanggaran hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bima saat menyoroti pentingnya implementasi Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan. Ia menekankan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak secara tegas setiap tindakan premanisme dan pelanggaran oleh ormas.
“Satgas ini fokus pada deteksi dini, cegah dini, hingga penegakan hukum. Ormas yang melanggar tidak boleh dibiarkan berkembang liar,” ujar Bima pada Jumat, 30 Mei 2025.
Penegakan Hukum di Daerah
Bima menjelaskan bahwa keberadaan Satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti kekerasan fisik atau tindakan yang meresahkan masyarakat.
Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas di daerah, termasuk menampung aduan masyarakat terkait aktivitas ormas yang menyimpang dari aturan.
“Bila terbukti melanggar, sanksinya bisa administratif, pidana, hingga pembubaran. Kami ingin proses ini berjalan tegas, namun tetap dalam koridor hukum,” tegasnya.
Dualisme Kewenangan Perizinan Ormas
Menurut Bima, sistem perizinan ormas saat ini terbagi antara dua kementerian. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri bisa dikenai sanksi pencabutan izin secara administratif. Sementara ormas berbadan hukum seperti yayasan atau perkumpulan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, akan dikenakan sanksi berdasarkan rekomendasi Satgas kepada kementerian tersebut.
“Perangkat hukum sudah tersedia. Tinggal bagaimana ketegasan aparat di lapangan,” ungkap Bima.
Peran Strategis Kesbangpol dan Forkopimda
Lebih lanjut, Bima menyoroti peran penting Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap ormas. Kesbangpol, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat hukum, diharapkan menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas sosial dari ancaman radikalisme, intoleransi, dan premanisme berkedok ormas.
Bima juga mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang terbukti melanggar hukum, seraya menekankan perlunya keseimbangan antara pembinaan dan ketegasan.
“Ada saatnya untuk membina, namun ketika sudah melampaui batas, hukum harus berbicara,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






