Forum Purnawirawan Desak DPR Makzulkan Gibran Jokowi Presiden-Wapres Itu Satu Paket

JurnalLugas.Com – Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara merespons desakan tersebut.

Isu ini bermula dari langkah Forum Purnawirawan TNI yang secara resmi mengirimkan surat kepada DPR dan MPR, meminta dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran. Respons publik pun beragam, mengingat Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di Solo, Jumat 6 Juni 2025, Presiden Jokowi memberikan pernyataan menyejukkan terkait desakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara besar yang memiliki sistem hukum dan ketatanegaraan yang harus dihormati.

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja prosesnya sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi kepada awak media.

Sikap Purnawirawan Dinilai sebagai Bagian dari Demokrasi

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menanggapi langkah para purnawirawan TNI sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, dalam sistem demokrasi yang terbuka, perbedaan pendapat dan kritik merupakan hal yang wajar.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja,” ucapnya santai.

Presiden Jokowi juga menepis anggapan bahwa dirinya merasa terganggu atau sakit hati dengan sikap tersebut. Ia mengaku memahami bahwa mekanisme demokrasi memang membuka ruang kritik dan aspirasi dari berbagai pihak.

Pemilihan Presiden-Wapres Bersifat Paket

Jokowi juga menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, bukan secara terpisah. Oleh karena itu, posisi keduanya tidak dapat dipisahkan secara sembarangan.

“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Di kita ini ya satu paket. Jadi nggak bisa menerima undangan, tapi nggak menerima pasangannya. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Menurut Kepala Negara, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika seorang presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela lainnya. Tanpa bukti kuat, proses tersebut tak bisa berjalan sembarangan.

“Sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti. Pemakzulan itu harus ada alasan kuat misalnya korupsi, pelanggaran berat, atau perbuatan tercela,” tegasnya.

Isu pemakzulan Gibran masih akan menjadi sorotan dalam waktu dekat. Namun, pernyataan Presiden Jokowi mengisyaratkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan konstitusi dan tidak terjebak dalam sentimen politik semata.

Untuk informasi politik terbaru dan terpercaya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PADI Dukung Program Presiden Prabowo Subianto Menuju Swasembada Pangan dan Energi serta Indonesia Emas 2045

Pos terkait