Garis Kemiskinan Akan Diubah Luhut Data Baru Siap Diserahkan ke Presiden

JurnalLugas.Com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong revisi metode perhitungan tingkat kemiskinan nasional. Hal ini disampaikan saat menghadiri International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Kamis (12/6). Luhut menegaskan bahwa evaluasi terhadap angka garis kemiskinan (GK) sudah dilakukan dan siap dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah bahas sejak beberapa waktu lalu, bahwa kita perlu merevisi angka ini. Bukan karena buruk, tapi karena angka tersebut harus dilihat kembali secara menyeluruh,” ujar Luhut.

Bacaan Lainnya

Evaluasi Bersama BPS

Dalam proses revisi ini, DEN berkoordinasi erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Luhut menyebut bahwa angka final nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo setelah mendapatkan persetujuan.

Walaupun belum menyebutkan target waktu penyelesaian revisi, Luhut memastikan data yang tersedia sudah cukup kuat untuk mendukung proses tersebut.

Baca Juga  Prabowo Subianto Bersama Ormas MKGR Hilangkan Kemiskinan di Indonesia

“Seperti halnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan food estate, persoalan ini bukan sesuatu yang tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.

Standar Baru dari Bank Dunia

Dorongan revisi ini sejalan dengan pembaruan yang dilakukan Bank Dunia melalui laporan “June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform”. Laporan tersebut mengadopsi Purchasing Power Parity (PPP) 2021 yang dirilis oleh International Comparison Program (ICP) pada Mei 2024. Sebelumnya, Bank Dunia menggunakan PPP 2017.

Dengan standar PPP 2021, garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah ke atas meningkat dari 6,85 dolar AS menjadi 8,30 dolar AS per hari. Akibat perubahan ini, persentase penduduk miskin di Indonesia melonjak drastis menjadi 68,25 persen.

Perbedaan Metodologi Penghitungan

Menanggapi perbedaan tersebut, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa Bank Dunia menghitung garis kemiskinan berdasarkan daya beli global dan median dari 37 negara, bukan dari kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Sementara itu, versi resmi pemerintah menghitung garis kemiskinan dari pengeluaran minimum penduduk untuk kebutuhan dasar makanan dan non-makanan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Baca Juga  Dirjen Kemendagri 80% Warga Indonesia Masih Tergoda Politik Uang di Pemilu

“Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun dan memotret langsung pola konsumsi serta pengeluaran masyarakat,” ujar Amalia.

Desakan untuk Reformasi Metodologi

Sejumlah ekonom menyarankan agar BPS memperbarui pendekatannya dalam mengukur kemiskinan. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai bahwa pendekatan Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Non-Makanan (GKNM) sudah ketinggalan zaman karena tidak lagi mencerminkan kompleksitas sosial ekonomi saat ini.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai garis kemiskinan nasional terlalu rendah dan perlu disesuaikan secara bertahap mengikuti pendekatan Bank Dunia.

Langkah DEN dan keterlibatan langsung Presiden Prabowo nantinya dinilai sebagai titik awal reformasi serius dalam kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Baca berita kebijakan ekonomi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait