JurnalLugas.Com — Fenomena “semakin tua semakin miskin” bukan sekadar keluhan sebagian masyarakat. Realitas ini masih dirasakan oleh banyak orang, terutama mereka yang bekerja di sektor informal tanpa perlindungan ekonomi yang memadai.
Ketika usia bertambah dan kemampuan bekerja menurun, tekanan ekonomi justru semakin berat. Dalam kondisi tertentu, kemiskinan bahkan bisa diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Situasi ini menjadi ironi di tengah berbagai program bantuan sosial dan jaminan kesejahteraan yang digulirkan pemerintah. Namun di lapangan, masih banyak warga lanjut usia yang harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Secara struktural, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat yang sebagian besar bekerja di sektor informal. Pedagang kecil, buruh harian, petani, hingga pekerja lepas sering kali tidak memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai, termasuk program pensiun.
Padahal, sistem perlindungan tenaga kerja seperti yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja ketika memasuki masa tidak produktif.
Namun kenyataannya, tidak semua pekerja terdaftar atau mampu mengikuti program tersebut. Banyak masyarakat yang hidup dari penghasilan harian sehingga sulit menyisihkan pendapatan untuk tabungan atau jaminan masa tua.
Di sisi lain, program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memang membantu kelompok masyarakat rentan. Meski demikian, persoalan pendataan dan pemerataan bantuan sering menjadi tantangan tersendiri. Tidak sedikit warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum tercatat dalam sistem penerima manfaat.
Masalah ini menjadi semakin kompleks karena kemiskinan sering kali berkaitan erat dengan akses pendidikan. Anak-anak dari keluarga kurang mampu berpotensi mengalami keterbatasan dalam memperoleh pendidikan berkualitas. Akibatnya, peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak juga lebih kecil.
Ketika kondisi tersebut terus berlangsung, kemiskinan tidak hanya menjadi masalah individu, tetapi berubah menjadi siklus sosial yang diwariskan dari orang tua kepada anak dan cucu.
Dalam kerangka negara kesejahteraan, pemerintah sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga mendapatkan perlindungan sosial. Hal ini bahkan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34, yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Makna dari amanat konstitusi tersebut bukan sekadar memberikan bantuan sesaat, tetapi juga memastikan sistem ekonomi yang lebih adil serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Karena itu, upaya memutus rantai kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Diperlukan kebijakan yang lebih luas, mulai dari memperluas akses pendidikan, menciptakan lapangan kerja yang layak, memperkuat perlindungan pekerja, hingga memperbaiki sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Selain itu, penting pula membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keuangan dan perlindungan ekonomi sejak usia produktif. Dengan demikian, risiko jatuh miskin pada usia tua dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, fenomena “semakin tua semakin miskin” menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan angka statistik. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menghadirkan keadilan sosial serta memastikan setiap warga negara dapat menjalani masa tua dengan kehidupan yang layak dan bermartabat.
Untuk informasi dan analisis berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.
Ditulis oleh
Soefriyanto
Direktur Pemberitaan






