JurnalLugas.Com – Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengingatkan bahwa perubahan status mitra pengemudi ojek online menjadi karyawan tetap bisa membawa konsekuensi serius, baik bagi para pengemudi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Neneng, apabila seluruh mitra pengemudi diwajibkan diangkat sebagai karyawan, hanya sebagian kecil saja yang bisa diserap oleh perusahaan. Hal ini disebabkan oleh beban tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan mitra, seperti pemberian gaji tetap, cuti tahunan, dana pensiun, hingga jaminan sosial lainnya.
“Kebayang kalau di Indonesia hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lain mau ke mana? Bagaimana mereka mendapatkan income (pendapatan)?” ujar Neneng saat diwawancarai pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ia mencontohkan kebijakan Riders’ Law di Spanyol pada 2021 yang mengharuskan seluruh kurir digital menjadi karyawan. Hasilnya, salah satu platform besar hanya mampu menyerap 17 persen mitranya menjadi pekerja tetap.
Neneng juga menggarisbawahi bahwa skema karyawan tidak memberikan fleksibilitas seperti sistem kemitraan. Karyawan akan memiliki jam kerja yang terikat, harus melalui proses seleksi ketat seperti wawancara dan evaluasi kinerja berkala, dan bahkan bisa diberhentikan jika tidak memenuhi standar.
“Begitu dia di-PHK, panik cari kerja, kan nggak gampang. Kecuali memang banyak sekali lapangan pekerjaan tersedia,” jelasnya.
Tak hanya berdampak pada para pengemudi, Neneng menilai kebijakan semacam itu akan menimbulkan efek domino terhadap pelaku UMKM yang bergantung pada jasa pengiriman dari mitra pengemudi.
Ia mencontohkan kejadian di Jenewa, Swiss, di mana setelah Uber Eat diwajibkan mengubah status mitra menjadi karyawan, permintaan layanan makanan turun drastis hingga 42 persen. Situasi ini menjadi cerminan dari potensi ancaman terhadap ekonomi digital, terutama sektor UMKM.
“Sebanyak 90 persen merchant GrabFood adalah UMKM. Kalau jumlah mitra menyusut, ini bisa menggerus arus ekonomi UMKM yang mayoritas mengandalkan pesanan online,” tambah Neneng.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah diskusi pemerintah dan publik mengenai perlindungan pekerja digital, yang harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan ekosistem digital itu sendiri.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.






