JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim secara signifikan. KPK menilai peningkatan kesejahteraan tersebut dapat menjadi pelindung moral dari praktik-praktik koruptif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lonjakan penghasilan seharusnya sejalan dengan peningkatan integritas dan tanggung jawab para hakim dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan kenaikan gaji ini, kami harap dapat menjadi tameng terhadap berbagai godaan yang bisa menyeret hakim pada tindakan yang menyimpang dari hukum,” ujar Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6).
Namun, Budi menekankan bahwa peningkatan penghasilan semata tidak cukup. Ia menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dan sistem kerja yang transparan untuk memastikan para hakim tetap konsisten menjunjung nilai keadilan.
“Harus ada sistem yang mampu mendukung dan membentengi hakim secara menyeluruh, mulai dari prosedur kerja hingga mekanisme pengawasan,” lanjutnya.
Langkah ini merespons keputusan Presiden Prabowo yang sehari sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh hakim, terutama bagi hakim pemula dengan kenaikan mencapai 280 persen. Keputusan itu diumumkan dalam acara pelantikan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengumumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis mereka dalam menjaga keadilan,” ucap Presiden dalam pidatonya.
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu upaya memperkuat sistem peradilan nasional dan memastikan bahwa para hakim dapat menjalankan tugas tanpa tekanan ekonomi yang dapat mengganggu independensi.
KPK menyambut baik langkah tersebut, namun tetap mengingatkan bahwa pembangunan integritas tidak hanya bergantung pada angka dalam slip gaji. Kultur antikorupsi harus dibangun dari fondasi nilai, sistem yang solid, serta pengawasan internal yang efektif.
“Kami siap bekerja sama dalam merancang penguatan sistem tersebut agar hakim tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga bersih secara moral dan etika,” pungkas Budi.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






