JurnalLugas.Com — Warga Jalan Ampera 3, Medan Timur, digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol), Kamis pagi (8/5/2025). Kepolisian bergerak cepat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan persnya, Jumat sore (9/5), mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial NH (21) dan R (24), yang ternyata merupakan kakak-beradik.
“Keduanya memesan ojol untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi. Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku,” kata Gidion.
Melahirkan Sendirian di Barak Belawan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NH mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di sebuah barak di kawasan Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. Bayi prematur itu jatuh sakit beberapa hari kemudian dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.
Pihak rumah sakit mendiagnosis sang bayi mengalami kekurangan gizi dan menyarankan untuk dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan. Namun karena takut tidak memiliki identitas dan dokumen pendukung, NH memutuskan untuk membawa kembali anaknya ke barak.
Tragisnya, bayi itu meninggal dunia pada malam hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Esok paginya, NH bersama R membawa jasad ke Hotel Abadi Brayan, lalu memesan layanan ojol untuk mengantarkannya ke sebuah titik di Medan Timur.
Paket Berujung Teror: Dari RS Imelda ke Masjid
Sang driver ojol, Muhammad Yusuf, menerima pesanan dari sekitar RS Imelda, Jalan Bilal. Ia dijumpai oleh seorang wanita di dekat SPBU yang memberikan tas hitam dengan keterangan di aplikasi sebagai “baju dan makanan”.
Yusuf pun meluncur ke lokasi pengantaran di sekitar masjid dan area pemakaman di Jalan Ampera 3. Namun, setelah tidak berhasil menghubungi penerima yang terdaftar atas nama “Rudi”, ia diminta menitipkan tas tersebut kepada marbot masjid.
Curiga karena tidak ada yang mengambil paket, Yusuf membuka tas dan terkejut menemukan mayat bayi laki-laki di dalamnya. Temuan itu langsung menggemparkan warga setempat yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Polisi Selidiki Dugaan Inses dan Jerat Pasal Perlindungan Anak
Kombes Gidion menyebutkan bahwa penyidik masih menunggu hasil DNA untuk memastikan dugaan adanya hubungan sedarah atau inses antara NH dan R.
“Soal hubungan inses masih menunggu hasil tes DNA,” ujarnya.
Sementara itu, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP terkait kekerasan atau penelantaran anak hingga menyebabkan kematian.
Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Penemuan tragis ini menjadi tamparan keras terhadap isu perlindungan anak dan pentingnya akses layanan kesehatan serta edukasi reproduksi bagi remaja. Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Untuk berita hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






