JurnalLugas.Com – Istana Negara merespons isu yang menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ingin mengambil alih empat pulau yang statusnya tengah disengketakan. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar segala informasi keliru yang beredar di masyarakat segera diluruskan. Menurutnya, tidak ada upaya dari pihak mana pun yang ingin mengklaim wilayah tersebut secara sepihak.
“Presiden menegaskan bahwa isu soal klaim dari salah satu provinsi tidak berdasar. Pemerintah bekerja berdasarkan data dan dokumen yang sah,” jelas Prasetyo saat memberikan keterangan resmi, Selasa (17/6/2025).
Isu itu mengemuka setelah munculnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran data wilayah administratif, yang memuat keempat pulau berada dalam peta administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Presiden pun segera menggelar rapat terbatas secara daring untuk menyikapi polemik tersebut. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa secara administratif, empat pulau itu tetap menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini mengacu pada Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang ditandatangani sejak 24 November 1992. Dokumen ini dijadikan sebagai rujukan utama dalam penetapan batas wilayah secara legal.
“Pemerintah memutuskan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Dokumen resmi dari Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Aceh,” tegas Prasetyo.
Langkah cepat dari pemerintah pusat ini diharapkan dapat meredam keresahan publik serta menghindari potensi konflik kewilayahan antara dua provinsi.
Untuk informasi lebih lengkap dan resmi, kunjungi JurnalLugas.Com.






