JurnalLugas.Com — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terus bergerak ke tahap yang lebih dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dan Dinas PUPR Sumut yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap proyek infrastruktur.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap 12 orang saksi yang berasal dari kalangan kontraktor hingga pejabat teknis proyek. Langkah itu dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai pola komunikasi dan aliran kepentingan di balik proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan terkait proses pengadaan proyek di dua institusi tersebut.
“Kami mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 8 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan itu, sejumlah nama dari perusahaan swasta ikut dimintai keterangan. Mereka berasal dari Dalihan Natolu Group, PT Rona Na Mora, hingga PT Ayu Septa Perdana yang disebut memiliki kaitan dengan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain pihak swasta, penyidik juga memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK), koordinator lapangan proyek, hingga aparatur sipil negara yang bertugas di wilayah kerja BBPJN Sumut.
KPK menduga proses pengadaan proyek tidak berjalan secara normal. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pengaturan paket pekerjaan sebelum proyek dijalankan.
Di sisi lain, KPK mengungkap ada dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah dan seorang pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu. Saat itu, tim antirasuah mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan beberapa pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan untuk mengamankan proyek pembangunan jalan melalui kesepakatan tertentu antara kontraktor dan pejabat pelaksana proyek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui proses proyek tersebut,” ujar Budi.
KPK mencatat total nilai enam proyek yang masuk dalam dua klaster perkara itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Empat proyek berada di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara dua lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Meski sudah menetapkan lima tersangka, KPK memberi sinyal kasus ini belum berhenti. Penggunaan surat perintah penyidikan umum membuka peluang munculnya tersangka baru setelah pendalaman terhadap saksi dan dokumen proyek selesai dilakukan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan konektivitas dan pelayanan jalan di Sumatera Utara.
Baca berita nasional dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






