Blokir 34.321 Konten Judi Online Menko Polkam Ungkap Modus Baru Pakai QRIS UMKM

JurnalLugas.Com – Pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan judi daring (judol) yang kian meresahkan masyarakat. Dalam rentang waktu sepekan, dari 13 hingga 19 Juni 2025, Desk Pemberantasan Judi Daring di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 34.321 konten terkait judol berhasil diblokir dari ranah internet.

“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan dari Polri mencapai 7.165 kasus. Wilayah dengan kasus terbanyak tercatat di Jawa Timur dan Jawa Barat,” ujar Budi Gunawan dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Selain pemblokiran, penegakan hukum terhadap jaringan pelaku juga terus dilakukan. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil menetapkan 14 tersangka baru, menangani 21 kasus tambahan, serta menyita 15 unit perangkat elektronik yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  DPR Pemeriksaan Budi Arie Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Budi memaparkan adanya modus baru yang cukup mengejutkan: pelaku memanfaatkan akun QRIS milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai rekening penampung dana hasil perjudian daring. “Ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas digital yang semula untuk memberdayakan pelaku UMKM,” katanya.

Meski capaian pemberantasan menunjukkan tren positif, tantangan di lapangan masih cukup besar. Budi menekankan perlunya penguatan sinergi antar-kementerian dan lembaga, termasuk peningkatan pengawasan terhadap transaksi keuangan digital yang kian kompleks.

Salah satu strategi yang diambil adalah melalui rapat koordinasi nasional yang digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta pemerintah daerah. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan literasi keamanan digital, memperkuat implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga mendorong pelatihan kriptografi bagi aparat dan masyarakat.

Baca Juga  Polres Metro Jakbar Grebek Markas Hacker Peretas di Grogol Petamburan Dijadikan Markas Judi Online

“Tantangan utama saat ini adalah rendahnya literasi keamanan digital di tingkat pemda dan masyarakat, serta maraknya transaksi ilegal menggunakan aset kripto,” pungkasnya.

Upaya pemberantasan judol bukan hanya menjadi tugas satu institusi, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor serta kesadaran aktif masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktik ilegal ini.

Baca berita selengkapnya dan ikuti perkembangan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait