JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Setelah menetapkan dua tersangka individu, kini KPK membuka peluang menjerat korporasi yang turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan sejumlah badan usaha.
“Kami telah menemukan fakta hukum adanya keterlibatan korporasi. Oleh karena itu, KPK memulai penyidikan baru terhadap entitas korporasi,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, langkah ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang memungkinkan penindakan hukum terhadap badan hukum atau perusahaan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka utama.
Seiring pendalaman penyidikan, penyidik mengidentifikasi sejumlah pihak yang disebut turut menerima aliran dana hasil korupsi.
“Kami mengimbau semua pihak yang terkait agar kooperatif. Penyidik sudah memetakan pihak-pihak yang menikmati dana tersebut,” kata Budi.
Data dari KPK mengungkap bahwa PT Insight Investment Management menerima dana mencapai Rp78 miliar. Selain itu, PT Valbury Sekuritas Indonesia tercatat menerima Rp2,2 miliar, PT Pacific Securitas sebesar Rp102 juta, dan PT Sinarmas Sekuritas menerima Rp44 juta.
Proses hukum terhadap kasus ini pun berlanjut ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap. Dalam persidangan, nilai kerugian negara turut direvisi berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan angka kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan estimasi awal KPK.
“Dari hasil audit kami, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar Nyoman.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut memperkuat indikasi tindak pidana yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan.
KPK menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap korporasi merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam membongkar skema korupsi yang melibatkan sektor keuangan dan investasi.
Berita selengkapnya dan perkembangan terkini kasus ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






