KKP Terbitkan 121 Izin Ruang Laut untuk Migas Dorong Investasi Cepat

JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), termasuk untuk sektor industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

“Hal tersebut agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya,” ujar Direktur Jenderal PRL, Kartika Listriana, pada Minggu, 22 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kartika menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menargetkan percepatan investasi melalui penyederhanaan proses perizinan. KKP, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, telah menerbitkan sebanyak 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) khusus untuk kegiatan usaha hulu migas. Persetujuan ini mencakup wilayah yang berada di zona peruntukan migas maupun di luar zona tersebut.

Baca Juga  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Hasilkan Migas Terbesar di RI Ruby Mulyawan Bayar Participating Interest (PI) Rp3,5 triliun ke PT Riau Petroleum Rokan (RPR)

“Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan, sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda,” jelas Kartika.

Ia menambahkan bahwa ketahanan energi melalui ketersediaan migas nasional menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah. Bahkan, ketika jalur pipa migas tidak berada dalam zona migas, izin tetap bisa diberikan dengan pertimbangan untuk memperlancar proyek pembangunan.

“KKP akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit,” tambahnya.

Selain mempercepat proses perizinan, KKP juga berperan dalam meninjau Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dokumen ini akan menjadi acuan perencanaan ruang darat dan laut nasional untuk 20 tahun mendatang, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga  Denda Rp48 Miliar Kades Kohod Arsin Yunihar Menteri KKP Tidak Mendasar

“Harapannya, lokasi-lokasi rencana pertambangan dapat dimasukkan dalam RTRWN atau diatur dalam peraturan pelaksana sebagai dasar pemberian izin KKPRL,” ungkap Kartika.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya penataan ruang laut sebagai langkah strategis untuk menjaga ekosistem, mendukung keberlanjutan sosial masyarakat pesisir, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait