Denda Rp48 Miliar Kades Kohod Arsin Yunihar Menteri KKP Tidak Mendasar

JurnalLugas.Com – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi sanksi administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kuasa Hukum: Denda Tidak Berdasar

Menurut Yunihar, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung dipaksakan. Pernyataan Menteri KKP mengenai denda tersebut dianggap tidak relevan dan tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait dugaan keterlibatan Arsin dalam pembangunan pagar laut tersebut.

“Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga kami belum bisa banyak menanggapi,” katanya.

Menghormati Proses Hukum

Meski menolak tuduhan tersebut, kuasa hukum Kades Kohod menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan serta kewenangan KKP. Namun, mereka berharap agar prosedur hukum yang dijalankan tetap transparan dan sesuai aturan.

“Sekalipun demikian, kami hargai sebagai tugas pokok dan fungsi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Kami hanya mengetahuinya dari pemberitaan media. Jika sudah ada pemberitahuan resmi, kami akan mendiskusikannya dengan klien, mengingat saat ini klien masih berada dalam tahanan,” jelas Yunihar.

Menteri KKP: Batas Waktu 30 Hari untuk Pembayaran Denda

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melunasi denda administratif sebesar Rp48 miliar.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.

Selain itu, Trenggono menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri untuk memastikan transparansi dalam penanganan perkara.

Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dengan menyatakan bahwa hal tersebut bukan ranah KKP.

Kasus pembangunan pagar laut di Tangerang ini masih terus berkembang, dan publik menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum serta tanggapan resmi dari pihak terkait.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KKP Ancam Sanksi PT TRPN atas Pelanggaran Pagar Laut Bekasi

Pos terkait