JurnalLugas.Com — Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dengan posisi yang disebut akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembentukan lembaga tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bersama DPR setelah Surat Presiden (Surpres) diterbitkan.
Menurut Bahlil, posisi BUK Migas di bawah Presiden sudah menjadi keputusan pemerintah. Namun, sejumlah formulasi aturan masih perlu dibahas, terutama untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam mengelola sektor hulu migas.
“BUK Migas akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Salah satu perhatian pemerintah adalah persoalan perizinan yang melibatkan banyak sektor. Bahlil menyebut regulasi nantinya perlu disusun agar proses perizinan tidak justru memperlambat peningkatan produksi atau lifting minyak dan gas nasional.
Pemerintah, kata dia, tetap akan menghormati kewenangan kementerian terkait dalam menjalankan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, BUK Migas akan didorong memiliki ruang negosiasi yang lebih fleksibel dengan pihak swasta maupun pemerintah. Skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk cost recovery dan bentuk kerja sama lainnya, menjadi bagian yang akan dikaji.
Bahlil menilai fleksibilitas tersebut diperlukan agar pola kerja sama dapat memberikan manfaat bagi pemerintah sekaligus pelaku usaha.
Meski konsep BUK Migas terus disiapkan, Bahlil belum memastikan apakah lembaga baru itu nantinya akan menggantikan atau mengubah posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ia menegaskan pembahasan mengenai desain kelembagaan masih akan dilakukan dalam proses penyusunan RUU Migas bersama DPR.
“Untuk apakah menggantikan SKK Migas, saya belum bisa menjawab sampai ke sana,” ujar Bahlil.
Dengan demikian, fokus pemerintah saat ini bukan hanya membentuk lembaga baru, tetapi juga menyusun aturan yang dapat mempercepat investasi, perizinan, kerja sama, dan peningkatan lifting migas nasional tanpa menghapus kewenangan kementerian terkait.
JurnalLugas.Com menyajikan berita energi, ekonomi, dan kebijakan pemerintah secara lugas dan faktual.
JurnalLugas.Com
(William)






