JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan III tahun 2025, atau periode Juli hingga September, tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6).
Jisman juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi, tetapi juga untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi yang selama ini menerima perlindungan dari pemerintah.
“Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM tetap mendapat tarif yang sama tanpa kenaikan,” tambahnya.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan. Harapannya, volume penjualan tenaga listrik meningkat sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terjaga.
Penetapan tarif ini mengacu pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro: kurs rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2025, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode Februari hingga April 2025.
Meskipun parameter ekonomi tersebut sebenarnya menunjukan tren kenaikan yang berpotensi menaikkan tarif listrik, namun pemerintah tetap memutuskan tidak menaikkan tarif.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi (Juli – September 2025)
| Golongan Pelanggan | Tarif per kWh |
|---|---|
| Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga R-1/TR 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga R-2/TR 3.500 – 5.500 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga R-3/TR >6.600 VA | Rp1.699,53 |
| Bisnis B-2/TR 6.600 – 200 kVA | Rp1.444,70 |
| Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) >200 kVA | Rp1.114,74 |
| Industri I-3/TM >200 kVA | Rp1.114,74 |
| Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) >30.000 kVA | Rp996,74 |
| Kantor Pemerintah P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.444,70 |
| Kantor Pemerintah P-2/TM >200 kVA | Rp1.114,74 |
| Penerangan Jalan Umum P-3 | Rp1.444,70 |
| Layanan Khusus | Sesuai kontrak |
| Rumah Tangga Mampu R-1/TR 900 VA | Rp1.352,00 |
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha dan masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.
Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com





