KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Ungkap Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi besar yang melibatkan proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Pada Selasa (1/7/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan selama sekitar enam jam di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang terletak di Jalan Sakti Lubis, Medan.

Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Usai penggeledahan, tim KPK keluar dari pintu belakang gedung dengan menggunakan tiga unit mobil berjenis multi purpose vehicle (MPV) dan dikawal satu mobil patroli kepolisian. Rombongan kemudian melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Busi, Medan.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, pengamanan ketat dilakukan oleh personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan yang berjaga dengan senjata lengkap, guna menjamin keamanan selama proses berlangsung.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penggeledahan masih dilakukan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara. “Penggeledahan masih terus berjalan. Nanti akan kami sampaikan update-nya,” ujar Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga  KPK Dalami Bupati Buol Terima Uang dan Tiket Konser Blackpink

Namun, ia belum dapat mengungkapkan secara rinci titik-titik lokasi penggeledahan. “Belum bisa kami sampaikan karena teman-teman masih di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut terkait dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek pembangunan jalan. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Heliyanto – PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN

KPK menjelaskan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster:

Klaster Pertama – Dinas PUPR Sumut:

  • Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2023: Rp56,5 miliar
  • Tahun 2024: Rp17,5 miliar
  • Tahun 2025 termasuk rehabilitasi dan penanganan longsor
  • Total proyek klaster pertama: sekitar Rp116 miliar
Baca Juga  Penyidik KPK Gencar Geledah OPD Semarang Supriyadi Penggembosan Elektabilitas Mba Ita

Klaster Kedua – Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan: Rp96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot: Rp61,8 miliar
  • Total proyek klaster kedua: Rp157,8 miliar

Total nilai proyek dari dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga bahwa dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi dan Rayhan Piliang, berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan di klaster pertama, Topan Ginting dan Rasuli Efendi diduga sebagai penerima suap. Sementara Heliyanto diduga menerima suap dalam klaster proyek jalan Satker PJN.

KPK berjanji akan terus mengungkap perkembangan terbaru dari kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi infrastruktur akan terus digencarkan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas suap.

Kunjungi berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait