KPK Dalami Bupati Buol Terima Uang dan Tiket Konser Blackpink

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan akan menganalisis secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang dan fasilitas hiburan oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Risharyudi Triwibowo diketahui pernah menjabat sebagai staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024. Namanya disebut dalam persidangan sebagai saksi yang mengakui pernah menerima sejumlah uang serta tiket konser grup musik Korea Selatan, Blackpink.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap keterangan yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan evaluasi jaksa penuntut umum untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

“Semua fakta persidangan tentu akan dianalisis. Apakah itu dapat menjadi petunjuk baru untuk pengembangan penyidikan, akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Telusuri Peran Pihak Lain dalam Pengurusan RPTKA

Menurut Budi, fokus analisis KPK tidak hanya tertuju pada dugaan penerimaan oleh Risharyudi, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga  KPK Usut Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Anggaran Tahunan Jadi Sorotan

Ia menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri apakah terdapat aktor lain yang berperan aktif atau turut menikmati aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut. Penelusuran ini mencakup proses administratif hingga relasi antara pejabat internal dan pihak eksternal.

“Jika diperlukan, penyidik sangat terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mampu menjelaskan fakta persidangan itu,” tambahnya.

Kronologi Kasus Pemerasan RPTKA

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara aktif dan nonaktif di lingkungan kementerian tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan berlangsung dalam kurun waktu 2019–2024 dengan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pungutan ilegal terhadap pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa persetujuan RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan dapat berujung denda hingga Rp1 juta per hari bagi tenaga kerja asing.

Baca Juga  KPK Skema Cicilan untuk Lelang Barang Sitaan, Masyarakat Bisa Beli Aset Tanpa Bayar Tunai

Dugaan Praktik Berlangsung Lintas Periode Menteri

Dalam pengembangannya, KPK menyebut praktik serupa diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri, hingga periode Ida Fauziyah.

Bahkan, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Pengakuan di Persidangan

Dalam sidang yang digelar pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo mengaku pernah menerima uang tunai sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, serta tiket konser Blackpink. Pengakuan ini kini menjadi salah satu fokus analisis KPK untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait