JurnalLugas.Com – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2025. Salah satu yang mengalami kenaikan adalah Pertamax yang kini dibanderol Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp12.100 per liter di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, Senin (30/6/2025), perubahan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula perhitungan harga dasar BBM jenis bensin dan solar yang dijual di SPBU.
“Penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah,” jelas sumber internal Pertamina kepada media.
Adapun rincian harga terbaru BBM non subsidi per 1 Juli 2025 di SPBU Pertamina adalah sebagai berikut:
- Pertamax (RON 92): Rp12.500 per liter
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.500 per liter
- Pertamax Green: Rp13.250 per liter
- Dexlite: Rp13.320 per liter
- Pertamina Dex: Rp13.650 per liter
- Pertamax di Pertashop: Rp12.400 per liter
Kenaikan ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun juga diberlakukan secara nasional dengan besaran penyesuaian yang bervariasi tergantung wilayah.
Perubahan ini diharapkan bisa mendorong efisiensi distribusi BBM sekaligus menjaga stabilitas pasokan di tengah dinamika energi global. Meski begitu, sebagian masyarakat menilai kebijakan ini menambah beban ekonomi, terutama di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang juga ikut naik.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.





