JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek infrastruktur di Sumatera Utara (Sumut). Termasuk Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pihak yang relevan dengan perkara korupsi akan dipanggil bila keterangannya dianggap penting.
“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Budi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Budi menambahkan, hingga kini penyidik masih menelaah keterangan dari para tersangka serta berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan diperluas.
“Kami masih melakukan analisis. Bila ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi daerah, tentu akan kami panggil,” ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga sedang mengupayakan penyitaan aset yang diduga terkait perkara untuk memperkuat proses hukum dan mengembalikan potensi kerugian negara.
Bobby: Siap Diperiksa KPK
Dikonfirmasi secara terpisah, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku tidak akan menghindar dari proses hukum. Ia menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk jika harus memberikan keterangan.
“Kalau memang dibutuhkan, kami siap hadir. Apalagi kalau disebut-sebut ada aliran uang,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Ia juga menyatakan siap membuka data dan informasi bila aliran dana mengarah ke jajaran Pemprov.
“Kalau uang itu sampai ke atas atau ke bawah di lingkungan Pemprov, ya wajib kami bantu klarifikasi,” imbuhnya.
OTT dan Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 mengungkap dugaan suap dalam pengadaan proyek jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPT Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I
- M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN
Kasus ini terbagi dalam dua klaster besar. Klaster pertama menyasar proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang meliputi:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023): Rp56,5 miliar
- Proyek tahun 2024: Rp17,5 miliar
- Proyek tahun 2025: nilai tidak disebut, termasuk penanganan longsor
Klaster kedua melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut dengan proyek:
- Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan: Rp96 miliar
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar
Jika dijumlahkan, total nilai proyek dari dua klaster tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, M. Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara penerimanya antara lain Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
KPK menyatakan bahwa proses pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat yang belum disebut.
📌 Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






