JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menolak keras tudingan bahwa kebijakan impor gula pada masa jabatannya merugikan negara. Ia menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran maupun pihak yang dirugikan.
Pernyataan ini disampaikan saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
“Saya sudah baca ulang semua dokumen, mulai dari BAP saksi hingga hasil audit BPKP. Tidak ada satu pun data yang menunjukkan siapa yang saya rugikan, berapa nilai kerugiannya, atau kapan kerugian itu terjadi,” ujar Tom kepada majelis hakim.
Meski membantah tuduhan, Tom tak menampik bahwa dirinya bukan manusia sempurna. Ia menyadari bisa saja ada kekeliruan dalam pengambilan kebijakan, namun mengaku akan tetap mengambil keputusan serupa jika berada di situasi yang sama.
“Kalau waktu bisa diulang, saya tetap akan memilih kebijakan itu. Tapi saya juga sempat bertanya pada diri sendiri, apakah mungkin ada yang salah, dan saya renungkan itu dengan sangat serius,” tuturnya.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan itu dinilai melanggar prosedur dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.
Lebih lanjut, perusahaan yang diberikan izin disebut tak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.
Jaksa juga mengungkap bahwa Tom menunjuk beberapa koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, alih-alih BUMN, untuk menangani stabilisasi pasokan dan harga gula. Langkah ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Namun, Tom Lembong memastikan akan menjalani proses hukum dengan sikap terbuka dan bertanggung jawab penuh atas semua keputusan yang pernah diambilnya.






