JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, diambil demi kepentingan rekonsiliasi dan memperkuat persatuan nasional.
“Pertimbangannya adalah rekonsiliasi dan persatuan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam. Ia menegaskan, langkah ini diambil agar seluruh elemen bangsa dapat bersatu dan berkontribusi membangun Indonesia.
Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin semua pihak, termasuk kekuatan politik yang berbeda pandangan, bergandengan tangan membangun negara. “Presiden mengajak semua anak bangsa bersama-sama membangun negeri, apalagi dengan dukungan seluruh kekuatan politik,” jelasnya.
Hak Prerogatif Presiden
Menjawab spekulasi soal muatan politik, Supratman menegaskan bahwa keputusan pemberian amnesti maupun abolisi murni merupakan hak prerogatif presiden. “Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak istimewa presiden, siapa pun orangnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa langkah pengampunan ini tidak akan melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Tidak perlu ragu, Presiden dan kami semua tetap berkomitmen penuh memberantas korupsi. Keputusan ini tidak akan memengaruhi upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Hasto dan Tom Langsung Bebas
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, kini bebas setelah menerima amnesti dari Presiden.
Sementara Tom Lembong memperoleh abolisi, sehingga status pidana yang menjeratnya dihapus. Mantan Menteri Perdagangan tersebut sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara terkait dugaan korupsi importasi gula.
Keduanya resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam setelah Menteri Hukum menyerahkan keputusan presiden kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Isyarat Rekonsiliasi Politik
Keputusan Presiden Prabowo ini dibaca sebagian kalangan sebagai sinyal rekonsiliasi politik besar-besaran pascapemilu. Meski demikian, pemerintah menegaskan langkah ini semata demi memperkuat stabilitas nasional dan mempercepat pembangunan.
Pemerintah berharap, dengan berakhirnya kasus hukum bagi pihak-pihak yang menerima pengampunan, polarisasi politik yang selama ini membelah masyarakat dapat mencair.
Informasi lebih lanjut tentang dinamika politik nasional dan perkembangan hukum dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






