KPK Sita Lahan Sawit Nurhadi Sudah Produksi Rp3 Miliar Saat Disita

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang terlibat dalam perkara pencucian uang. Kali ini, yang disita adalah lahan kelapa sawit yang masih aktif beroperasi meski telah berstatus sita.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejak lahan tersebut disita sekitar enam bulan lalu, kegiatan produksi tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan signifikan.

Bacaan Lainnya

“Lahan tersebut masih menghasilkan produksi sawit meski telah disita. Dalam periode itu, jumlah hasilnya ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga  Nafkah Anak Usai Cerai Kini Bisa Dijamin Sita Harta Mantan Suami, Ini Aturan MA

Menurut Budi, keuntungan dari operasional lahan sawit itu telah diamankan oleh KPK dan saat ini disimpan dalam rekening penampungan negara. Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjerat Nurhadi.

Ketika ditanya mengapa lahan tetap dibiarkan beroperasi, Budi menyebut hal itu merupakan pertimbangan penyidik, namun ia tidak memerinci lebih jauh alasan operasional tersebut tetap berlangsung.

Nurhadi sendiri telah menjalani vonis atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pengaturan perkara di lingkungan peradilan. Ia divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap senilai Rp35,7 miliar serta gratifikasi Rp13,7 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2021 lalu. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dan bersama-sama.

Baca Juga  Warga Relakan 600 Hektare Sawit di Tesso Nilo, Menhut Solusi Win-Win Penyelamatan Hutan Riau

Setelah bebas dari hukuman sebelumnya, Nurhadi kembali dijerat hukum oleh KPK. Ia ditangkap pada akhir Juni 2025 dengan status sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang, yang berkaitan dengan harta dan aset hasil dari tindak pidana korupsi sebelumnya.

Perkembangan penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menelusuri aliran dana haram dan mengamankan aset-aset negara yang berasal dari praktik korupsi.

Selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait