JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 17 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan tersebut muncul dalam kajian internal lembaga antirasuah. “Setidaknya ada 17 catatan yang sedang terus kami bahas secara mendalam,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Salah satu masalah utama yang disoroti adalah hilangnya kekhususan atau prinsip lex specialis KPK dalam draf RUU KUHAP. Hal ini dinilai berpotensi mengurangi independensi dan efektivitas penanganan perkara korupsi.
Berikut poin-poin yang menjadi perhatian KPK:
- Hilangnya sifat khusus KPK sebagai lembaga dengan kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi.
- Penanganan perkara KPK dipaksa mengikuti KUHAP tanpa mempertimbangkan keistimewaan UU KPK.
- Penyelidik KPK tidak diakomodasi, hanya diakui berasal dari Polri.
- Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP terbatas, tidak sesuai dengan metode penyelidikan KPK yang berbasis bukti awal.
- Keterangan saksi dalam tahap penyelidikan tidak diakui sebagai alat bukti.
- Penetapan tersangka dipersulit karena dibatasi setelah pengumpulan dua alat bukti, sementara KPK biasa melakukannya sejak penyidikan dimulai.
- Penghentian penyidikan harus melibatkan Polri, tidak sejalan dengan mekanisme independen KPK.
- Penyerahan berkas perkara harus melalui penyidik Polri, berbeda dengan praktik di KPK.
- Penggeledahan wajib didampingi penyidik dari wilayah hukum setempat.
- Penyitaan harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri, bertentangan dengan prosedur KPK.
- Penyadapan dibatasi hanya di tahap penyidikan dengan izin Ketua PN, padahal KPK bisa menyadap sejak penyelidikan.
- Larangan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka, bukan saksi atau pihak lain yang berpotensi kabur.
- Proses sidang pokok perkara tidak dapat dilanjutkan selama praperadilan berlangsung.
- Kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas tidak tercantum.
- Perlindungan terhadap saksi/whistleblower hanya oleh LPSK, padahal KPK juga memiliki mekanisme perlindungan.
- Penuntutan lintas wilayah hanya oleh Jaksa Agung, sementara penuntut KPK berwenang nasional.
- Penuntut umum hanya disebut berasal dari kejaksaan atau lembaga tertentu, tanpa menyebut langsung peran penuntut umum dari KPK.
Budi menambahkan, KPK masih akan terus mengkaji dan mendiskusikan poin-poin tersebut secara internal dan dalam forum lintas lembaga. “Ini penting agar semangat pemberantasan korupsi tidak dilemahkan melalui revisi aturan yang tidak selaras,” tandasnya.
Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com






