JurnalLugas.Com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengajukan Red Notice Interpol atas nama Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pentingnya kerja sama internasional dalam upaya memulangkan tersangka yang berada di luar negeri. “Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” ujar Boyamin kepada wartawan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek, diketahui belum ditahan dan masih dalam pencarian oleh pihak Kejaksaan. MAKI mengklaim telah menelusuri keberadaan Jurist Tan dan menemukan indikasi bahwa ia bermukim di Australia dalam dua tahun terakhir.
“Jurist Tan diduga terlihat di Sydney dan jejak digitalnya terdeteksi hingga kawasan pedalaman Alice Spring, Australia,” ungkap Boyamin.
Ia menambahkan bahwa masuknya nama Jurist Tan dalam Red Notice akan membuat aparat penegak hukum di berbagai negara, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan mengekstradisinya ke Indonesia.
MAKI juga telah mengumpulkan data dan informasi mengenai keberadaan Jurist Tan dan akan segera menyerahkannya ke penyidik Kejagung untuk mempercepat proses pengejaran. “Dengan data tersebut, diharapkan Jurist Tan segera dipulangkan, ditahan, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mendorong Kejagung untuk mengembangkan penyidikan serta mempertimbangkan penetapan tersangka tambahan. Ia menyebut, bila ditemukan minimal dua alat bukti, maka keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pun patut dipertimbangkan secara hukum.
“Jika ditemukan alat bukti yang cukup, mestinya Kejagung tidak ragu untuk menetapkan siapapun sebagai tersangka,” katanya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Mereka adalah:
- JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024
- IBAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi
- SW (Sri Wahyuningsih): Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021 dan kuasa pengguna anggaran
- MUL (Mulyatsyah): Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020–2021 dan kuasa pengguna anggaran
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan yang mengarahkan pada penggunaan produk tertentu, yakni Chrome OS, untuk program digitalisasi pendidikan.
“Akibat penyimpangan tersebut, tujuan pengadaan tidak tercapai dan negara mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun,” jelas Qohar.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian Chrome OS untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang menjadi salah satu sasaran program. Saat ini, SW dan MUL telah ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan, sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena masalah kesehatan. Jurist Tan masih dalam pencarian.
Baca berita hukum dan korupsi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






