JurnalLugas.Com — Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pencabutan paspor milik Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan dapat berimbas pada pembatalan izin tinggal mereka di negara tempat keduanya saat ini berada.
“Dengan dibatalkannya paspor, secara otomatis izin tinggal di Malaysia atau negara lain tempat mereka berada bisa ikut dibatalkan,” ujar Yuldi saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Yuldi, keputusan pencabutan paspor itu telah disampaikan secara resmi kepada otoritas imigrasi di negara bersangkutan. Langkah ini membuat keduanya kehilangan hak untuk bepergian ke negara lain, karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Kami sudah melaporkan pencabutan paspor tersebut ke otoritas negara setempat. Dengan begitu, ruang gerak mereka kini sangat terbatas,” jelasnya.
Potensi Pemulangan ke Indonesia
Menanggapi kemungkinan pemulangan keduanya ke Tanah Air, Yuldi menyebut hal itu bergantung pada regulasi masing-masing negara. Jika masa izin tinggal mereka telah berakhir, maka deportasi bisa menjadi opsi yang ditempuh oleh negara tempat mereka berada.
“Kalau sudah overstay, tiap negara punya aturan tegas. Biasanya, mereka akan dikembalikan ke negara asal,” tuturnya.
Pencabutan Paspor Berdasarkan Permintaan Kejaksaan
Yuldi mengungkapkan bahwa paspor Riza Chalid resmi dicabut sejak 11 Juli 2025, sedangkan paspor Jurist Tan menyusul pada 22 Juli 2025. Keduanya dicabut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung yang tengah menangani kasus hukum mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang memiliki potensi melarikan diri ke luar negeri.
Terseret Kasus Korupsi dan TPPU
Nama Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding Refining & Petrochemical dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain itu, sejak 11 Juli 2025, Riza juga turut dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan catatan keimigrasian, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2024, turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada 2019–2022.
Kabar yang beredar menyebut Jurist saat ini berada di Australia bersama suaminya, namun otoritas belum memberikan konfirmasi resmi terkait lokasi pasti keberadaannya.
Langkah Tegas Pemerintah
Kementerian Imipas menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berstatus tersangka, terutama dalam kasus korupsi lintas negara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan langkah hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Yuldi.
Pencabutan paspor dan pembatasan izin tinggal di luar negeri menjadi salah satu instrumen efektif dalam mencegah tersangka korupsi kabur dari jeratan hukum di Tanah Air.
Berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






