Mentan 26 Merek Beras Oplosan Diakui Produsen Mulai Tarik Produk dari Pasar

JurnalLugas.Com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus beras oplosan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Menurutnya, sejumlah perusahaan yang sempat diduga melakukan praktik curang kini mulai menarik produk mereka dari peredaran.

Hal ini diungkapkan Amran dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2025). Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan merek beras di pasar nasional. Dari total 268 merek yang diuji, sebagian di antaranya telah mengganti produknya agar sesuai dengan standar mutu.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pengecekan kami, beberapa merek yang sudah diumumkan mulai ditarik dan diperbaiki. Harga dan kualitasnya kini mulai disesuaikan dengan ketentuan,” ujarnya saat menyampaikan laporan kerja Kementan.

Tak berhenti di situ, Mentan juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menuturkan, sebanyak 26 merek telah diperiksa lebih lanjut dan berdasarkan laporan internal, pihak produsen mengakui adanya praktik pengoplosan.

Baca Juga  Prabowo Nyatakan Perang Terbuka Mafia Pangan Kerugian Rp100 Triliun per Tahun

“Sebanyak 26 merek telah ditelusuri, dan laporan yang kami terima menyebutkan bahwa produsen mengakuinya,” ujar Amran.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama tim pengawasan pangan menemukan adanya dugaan pemalsuan beras bermerek yang dijual dengan label premium namun ternyata merupakan campuran dengan beras kualitas menengah. Temuan ini memicu keprihatinan luas karena dinilai merugikan konsumen dan mengganggu tata niaga pangan nasional.

Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang sengaja mengaburkan kualitas produk demi keuntungan semata. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen.

“Praktik seperti ini tak bisa dibiarkan. Ini sudah menyangkut integritas sektor pangan kita,” tegasnya.

Sebagai acuan, beras premium diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan batas maksimal butir patah sebesar 14,5 persen. Regulasi terkait juga diperkuat melalui Peraturan Badan Pangan Nasional dan Peraturan Menteri Pertanian.

Baca Juga  Traktor hingga Combine Harvester Wajib Dilaporkan, Bantuan Alsintan Rp10 Triliun Terancam Ditarik

Amran juga menyoroti keterlibatan perusahaan besar dalam praktik curang ini. Ia menyayangkan kepercayaan masyarakat yang dikhianati oleh pelabelan palsu, seolah menjual beras berkualitas tinggi, padahal kenyataannya tidak.

“Bayangkan masyarakat beli beras premium, tapi isinya bukan seperti yang diharapkan. Ibarat beli emas 24 karat, ternyata cuma 18 karat,” kata Amran memberi perumpamaan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi beras dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Berita resmi dan laporan investigasi pangan lainnya dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait