JurnalLugas.Com – Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bantuan yang telah digelontorkan pemerintah benar-benar produktif, tepat sasaran, serta berdampak langsung pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Pernyataan tersebut disampaikan Mentan di Jakarta, Minggu (1/3/2026). Ia meminta seluruh jajaran melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap alsintan yang telah disalurkan kepada kelompok tani di berbagai daerah.
Menurutnya, pendataan ulang menjadi kunci agar tidak ada alat yang mangkrak atau disalahgunakan. “Semua bantuan harus dipastikan produktif dan digunakan sesuai peruntukan di lapangan,” ujar Amran.
Wajib Lapor Lewat Sistem BRMP
Mentan menekankan, seluruh bantuan seperti traktor roda dua, traktor roda empat, combine harvester, rice transplanter hingga pompa air wajib dilaporkan perkembangannya melalui sistem koordinasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) di tingkat provinsi.
Pendataan tersebut mencakup kondisi fisik alat, lokasi operasional, hingga kontribusinya terhadap peningkatan produktivitas pertanian di wilayah masing-masing. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, pemerintah dapat memetakan efektivitas bantuan secara real time.
Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan evaluasi akan dilakukan jika ditemukan alsintan yang tidak optimal penggunaannya.
“Kalau ada yang tidak produktif, kita evaluasi total. Bisa saja kita alihkan ke daerah yang lebih membutuhkan,” tegasnya.
Tegas terhadap Penyalahgunaan
Pemerintah juga membuka opsi penindakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan bantuan, termasuk dugaan penjualan ilegal alsintan. Mentan menegaskan negara tidak boleh dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan celah bantuan pemerintah.
“Jika ada yang memperjualbelikan bantuan, proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya singkat.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas program modernisasi pertanian nasional sekaligus memastikan keberpihakan kepada petani benar-benar terlaksana.
Skema Sewa di Bawah Harga Pasar
Dalam mekanisme pemanfaatannya, pemerintah menerapkan skema sewa alsintan dengan tarif di bawah harga pasar. Kebijakan ini dirancang agar tetap terjangkau bagi petani tanpa mematikan usaha penyedia jasa alsintan swasta di daerah.
“Kita cari titik tengah. Jangan memberatkan petani, tapi juga jangan sampai merugikan pelaku usaha lokal. Prinsipnya tumbuh bersama,” jelas Amran.
Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan ekosistem pertanian yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Anggaran Rp10 Triliun untuk 2025
Sebelumnya, Amran mengungkapkan total anggaran bantuan alsintan untuk tahun 2025 mencapai Rp10 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan berbagai jenis mesin modern guna mendongkrak produktivitas dan mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional.
Investasi besar ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat transformasi sektor pertanian menuju sistem yang lebih efisien, modern, dan berbasis teknologi.
Meski belum merinci capaian distribusi dalam beberapa tahun terakhir, Mentan memastikan seluruh bantuan akan diinventarisasi ulang agar tetap tepat sasaran dan optimal mendukung ketahanan pangan nasional.
Dengan pengawasan ketat, digitalisasi pelaporan, serta evaluasi berkala, pemerintah optimistis bantuan alsintan tidak sekadar menjadi proyek pengadaan, melainkan motor penggerak peningkatan produksi dan kesejahteraan petani Indonesia.
Baca berita selengkapnya di https://JurnalLugas.Com
(WN)






